Home / BERITA

Selasa, 12 November 2024 - 11:14 WIT

KPU Fakfak Diskualifikasi Paslon Untung Tamsil-Yohana Hindom dari Pilkada Fakfak 2024 Usai Desakan Transparansi dari Masyarakat

Fakfak, Papua Barat , Mediaprorakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak telah resmi mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024, sebagai revisi dari Keputusan KPU sebelumnya, Nomor 1720 Tahun 2024. Diskualifikasi ini diputuskan sebagai tanggapan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fakfak.

Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla, mengungkapkan bahwa keputusan ini dilandasi oleh rekomendasi dari Bawaslu Fakfak, yang tertuang dalam Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024, tertanggal 2 November 2024.

“Kami melaksanakan keputusan ini sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Fakfak. Proses ini telah melalui kajian yang mendalam dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Hendra Talla dalam pernyataan resminya.

Aksi Damai di Depan Kantor KPU Fakfak

Sebelum keputusan resmi disampaikan, ratusan warga yang tergabung dalam kelompok Masyarakat Peduli Pilkada Fakfak 2024 mengadakan aksi damai di depan Kantor KPU Fakfak pada Sabtu, 9 November 2024. Massa aksi membawa spanduk yang menuntut keadilan dalam Pilkada dan menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon petahana.

Para orator dalam aksi damai tersebut mendesak KPU untuk bertindak adil dan profesional, serta menangani dugaan pelanggaran terkait netralitas pejabat dalam pemilihan sesuai pasal 71 ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selain berorasi, massa mengirimkan 13 perwakilan untuk berdialog langsung dengan Ketua KPU Fakfak dan anggota KPU M. Idris Rumata di aula KPU.

Ketua KPU Fakfak, Hendra Talla, menegaskan komitmen KPU untuk menyelenggarakan Pilkada yang adil dan sesuai hukum.

“Kami memahami aspirasi masyarakat yang menginginkan proses Pilkada yang jujur dan transparan. KPU berjanji akan mematuhi rekomendasi Bawaslu secara objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku,” jelas Hendra.

Baca Juga  KNPI Teluk Bintuni Soroti Pemutusan Hubungan Kerja Di LNG TANGGUH

Komitmen KPU untuk Transparansi

Keputusan KPU Fakfak ini disambut dengan tertib oleh masyarakat Fakfak yang hadir, menunjukkan dukungan mereka terhadap kerja KPU yang transparan dan profesional dalam menjaga integritas Pilkada Fakfak 2024.

 

Dikutip dari berbagai sumber. 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Polresta Manokwari Raih Juara I Layanan Polisi 110 se-Papua Barat

BERITA

Irma Filayati Apresiasi Muslimat NU: Momentum Muharram untuk Tingkatkan Kepedulian Sosial

BERITA

Peringatan 10 Muharram, Muslimat NU Teluk Bintuni Gaungkan Semangat Sosial dan Ajakan Lindungi Anak

BERITA

DP3AKB Teluk Bintuni: Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Seksual Bebas Berkeliaran
Keterangan gambar: Tangkapan layar memperlihatkan penumpang Kapal Motor (KM) Fajar Mulia II berhasil diselamatkan oleh penumpang lain yang berada di atas kapal, dengan melemparkan seutas tali ke arahnya. Namun, dalam video yang beredar, terlihat kru kapal juga turut melakukan upaya pertolongan. (Istimewa)

BERITA

Penumpang KM Fajar Mulia II Tercebur di Pelabuhan Bintuni, Berhasil Diselamatkan
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Nugroho Tampubolon, saat ditemui wartawan usai perayaan Hari Bhayangkara, Selasa (1 Juli 2025).

BERITA

Ditreskrimsus Polda Telusuri Dugaan Korupsi di KPU Papua Barat
Foto AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., setelah memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025).

BERITA

Kasus Dugaan Korupsi Beras ASN di Teluk Bintuni Masuk Tahap Penyidikan, Polres Kirim Tim ke Jakarta

BERITA

Bawaslu Teluk Bintuni Ikuti Pelantikan PPPK Secara Nasional, Lima Nama Resmi Dilantik