Home / Berita

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:40 WIT

53 Asosiasi Kontraktor Papua Minta Tidak Ada Intervensi terhadap Kejati Papua Barat

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Alex S. Wonggor, Koordinator Umum Perkumpulan Asosiasi Lokal Kontraktor Orang Asli Papua (OAP) Provinsi Papua Barat, yang mewakili 53 asosiasi termasuk Parlemen Jalanan (Parjal) didalamnya, menegaskan pentingnya menghormati proses hukum.

Ia meminta agar tidak ada pihak yang mengintervensi tugas Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam menangani kasus yang tengah diperiksa, yakni proyek jalan Morgoi-Merdey di Teluk Bintuni.

Wonggor menyampaikan kritiknya terhadap Parjal yang dianggap mendesak kinerja Kejaksaan.

“Tidak perlu ada intervensi dari Parjal atau pihak lain. Biarkan Kejaksaan bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika ada desakan lebih lanjut, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas.

“Jika desakan berlanjut, kami akan turun tangan. Kami mencurigai adanya pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan tersembunyi di balik intervensi ini,” tambah Wonggor.

Menurut Wonggor, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat di bawah kepemimpinan NB telah memberikan dukungan besar terhadap para kontraktor OAP.

“Selama dua tahun terakhir, kami merasakan manfaat nyata dari perhatian Dinas PUPR. Kami merasa dihargai dan diperhatikan,” ujarnya.

Ia pun menegaskan agar siapapun yang terlibat dalam proses hukum diberi kesempatan untuk mempertanggung jawabkan kesalahan jika ada, namun tanpa paksaan.

“Biarkan hukum berjalan. Jika ada yang salah, proses secara adil, tetapi jangan dipaksakan,” pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, Godlief Wolter Baransano mendukung sikap Wonggor.

“Pernyataan ini adalah bentuk ungkapan hati nurani kami. Kami meminta agar tidak ada paksaan atau tuntutan yang mengarah pada intervensi hukum. Mari kita saling menghormati, mengikuti mekanisme hukum yang ada,” tuturnya.

Dengan keanggotaan lebih dari 3.000 orang, 53 asosiasi ini menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak mendahului mekanisme yang ada. [MS]

Baca Juga  Komisi B Rencanakan Panggil BAPPEDA dan PUPR, Markus Maboro : Satu Kontraktor Tidak Cukup

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Cup 2025 Resmi Ditutup: Pencak Silat Teluk Bintuni Cetak Bibit Unggul Menuju Pra PON 2026 dan PON 2028

Berita

Polsek Babo Ajak Siswa SMP Negeri 1 Babo Jadi Pelopor Tertib dan Aman di Sekolah

Berita

Peduli Masyarakat, Polsek Babo Hadirkan Beras dan Sembako Murah di Distrik Babo

Berita

Wujudkan Stabilitas Pangan, Polres Fakfak dan Bapanas Lakukan Pengawasan Harga Beras

Berita

Polda Papua Barat Gelar Apel Pasukan Tanggap Darurat Bencana Hidrometereologi

Berita

Anggota DPR Papua Barat Apresiasi Langkah BNN dan Polda Berantas Narkotika di Papua Barat

Berita

Bupati Teluk Bintuni Pimpin Apel Gabungan, Tegaskan Disiplin ASN dan Percepatan Realisasi Anggaran

Berita

UNIMUTU dan UMS Teken MoU untuk Perkuat Mutu Tridarma Perguruan Tinggi Muhammadiyah