Manokwari, Mediaprorakyat.com – Dr. Ir. Petrus Kasihiw, M.T., calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya dari Paket ARUS, mendapat kabar baik setelah Pengadilan Negeri Manokwari menolak gugatan perdata terkait tuduhan wanprestasi yang diajukan oleh kontraktor Teddy Renyut.
Putusan nomor 71/Pdt.G/2023/PN Manokwari ini menegaskan bahwa tuduhan terhadap Dr. Petrus tidak berdasar.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi langkah Dr. Petrus dalam kontestasi politik Papua Barat Daya. Selain membersihkan nama baiknya, putusan ini membuktikan komitmen Dr. Petrus dalam menjunjung prinsip kejujuran dan integritas dalam setiap aspek kepemimpinannya.
“Puji syukur atas keadilan yang ditegakkan. Ini semakin memperkuat tekad saya untuk berjuang demi kemajuan Papua Barat Daya,” ujar Dr. Petrus dengan penuh rasa syukur. Senin (7/10/2024)
Dr. Petrus Kasihiw, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Teluk Bintuni selama dua periode, dikenal sebagai pemimpin yang inovatif, terutama dalam pengelolaan lingkungan.
Berbekal gelar doktor di bidang lingkungan, ia telah membawa banyak kemajuan di Teluk Bintuni melalui program pembangunan berkelanjutan yang berfokus pada kesejahteraan rakyat.
Paket ARUS, dengan visi “Papua Barat Daya yang Aman, Maju, Sejahtera, dan Mandiri”, menjadikan Dr. Petrus sebagai sosok strategis dalam menjalankan visi ini.
Tim kuasa hukum Dr. Petrus, yang dipimpin oleh Gregorius Upi, S.H., M.H., juga menyatakan apresiasinya terhadap putusan pengadilan yang objektif dan adil.
Dengan keputusan ini, Paket ARUS semakin solid dalam menghadapi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya, dengan masyarakat menaruh harapan besar pada kepemimpinan yang amanah dan berpihak pada rakyat. [#rls/hs]