Home / BERITA

Senin, 7 Oktober 2024 - 01:50 WIB

Kejati Papua Barat Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar di Teluk Bintuni

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, M.Bardan  saat pers rilis di ruangan Asintel Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (7/10/24)

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, M.Bardan saat pers rilis di ruangan Asintel Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (7/10/24)

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil mengamankan Marthinus Senopadang, buronan dalam kasus tindak pidana korupsi, pada Jumat, 4 Oktober 2024, di Kota Makassar. Penangkapan dilakukan di Jl. Samalona Selatan, Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, dengan bantuan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim SIRI dari Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin SH,M.H , melalui Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, M. Bardan menjelaskan, Marthinus Senopadang, yang berasal dari Takalar, Sulawesi Selatan, sebelumnya menjabat sebagai pimpinan cabang PT. Fikri Bangun Persada di Bintuni.

Ia terlibat dalam proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo di Kabupaten Teluk Bintuni pada 2018. Proyek tersebut didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 6 miliar. Namun, pekerjaan proyek yang dilakukan oleh PT. Fikri Bangun Persada tidak sesuai dengan kontrak, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 3,035 miliar, sebagaimana hasil audit BPKP Papua Barat.

Kasus ini telah melalui berbagai proses hukum. Pada Februari 2024, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan penuntut umum, dan Marthinus dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp. 200 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 76,5 juta.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Marthinus menghindari eksekusi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan (DPO). Dengan intensifikasi pencarian, tim Kejaksaan berhasil mengamankannya. Dua terdakwa lain dalam kasus ini, Terra Ramar dan Melianus Jensei, sudah dieksekusi, sementara satu terdakwa lainnya, Junsetbudi Bombong, masih menjalani proses persidangan.

Melalui program Tabur, Kajati Papua Barat menghimbau para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka.[MS]

Baca Juga  Presiden Pimpin Upacara Puncak Hari Bhyangkara Ke 76 , Polres Teluk Bintuni Mengikuti Secara Virtual

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Teluk Bintuni Tegas! Larang Petasan Meriam Spiritus Demi Keselamatan Anak dan Ketertiban Umum
Peringati Hari Juang TNI AD ke-79 dan HUT ke-8 Kodam XVIII/Kasuari, Danrem 182/JO Gelar Kerja Bhakti Bersihkan Kawasan Reklamasi Fakfak

Kabupaten Fakfak

Prajurit TNI AD dan Warga Bersatu: Bersihkan Kota Fakfak di Hari Juang TNI AD ke-79
Tim Jaksa Eksekutor Serahkan Derek Asmuruf ke Rutan Kelas IIB Bintuni , Bintuni, Kamis (12/12/2024) Tim Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Khusus telah menyerahkan Derek Asmuruf, terpidana kasus korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa Bintuni, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni. Proses eksekusi berlangsung lancar. (Foto: Istimewa)

BERITA

Tim Jaksa Eksekutor Serahkan DA Terpidana Korupsi Asrama Bintuni ke Rutan Kelas II B Bintuni

BERITA

IWAPI Sukmajaya dan Bakedlovers Kolaborasi Cetak Wirausaha Baru Depok
Info Iklan Berbagai jenis promo makanan spesial tersedia bagi tamu yang menginap di Vitta Niu Hotel Manokwari pada Rabu, 11 Desember 2024. Jangan lewatkan kesempatan menikmati pengalaman kuliner istimewa selama menginap!

BERITA

Rayakan Natal Penuh Keceriaan dengan “Christmas Bliss” di Vitta Niu Hotel Manokwari

BERITA

Rapat Hakordia 2024: Bupati Teluk Bintuni Tegas Peringatkan Pejabat yang Bermain Anggaran!

BERITA

Polres Teluk Bintuni Raih Penghargaan Tertinggi Ombudsman 2024, Masuk Zona Hijau

BERITA

Dramatis! Basarnas Manokwari Simulasikan Evakuasi Kapal Terbakar di Teluk Bintuni