Home / BERITA

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 02:57 WIT

Bawaslu Teluk Bintuni Imbau Tim Paslon Pilkada 2024 Patuhi Aturan Pemasangan APK

Bawaslu Teluk Bintuni melaksanakan apel pagi, Sabtu (5/10/2024) foto : MPR

Bawaslu Teluk Bintuni melaksanakan apel pagi, Sabtu (5/10/2024) foto : MPR

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Teluk Bintuni mengimbau seluruh tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada serentak 2024 untuk mematuhi aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Imbauan ini disampaikan Ketua Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni, Sofiah Tokomadoran, pada apel pagi di halaman Kantor Bawaslu, Sabtu (5/10/2024).

Sofiah menekankan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Perbawaslu Nomor 06 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dia meminta agar semua pihak memperhatikan secara seksama peraturan yang telah ditetapkan, demi kelancaran proses kampanye.

Sementara itu, anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bonefasius Remetwa, mengingatkan bahwa larangan pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, pemasangan APK dilarang di fasilitas umum, tempat ibadah, zona pendidikan, dan rumah sakit.

“Pemasangan APK di tempat-tempat tersebut adalah pelanggaran, dan jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan menertibkan APK tersebut,” tegas Bonefasius.

Ia juga menekankan agar tim kampanye tidak memasang APK di pohon dengan cara memaku atau di tiang listrik, untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.

Bawaslu Teluk Bintuni menegaskan komitmennya untuk menyurati pihak terkait jika ditemukan pelanggaran, dan akan meminta agar APK yang dipasang sembarangan segera ditertibkan. Selain itu, Bonefasius juga menekankan pentingnya mendokumentasikan APK yang rusak, guna menghindari tuduhan perusakan yang tidak bertanggung jawab.

Apel tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Polres Teluk Bintuni serta awak media, sebagai bentuk sinergi dalam memastikan proses kampanye berjalan dengan tertib dan sesuai aturan. [HS]

Baca Juga  Anak 5 Tahun Ditemukan di Argosimerai, Pihak Kepolisian Mencari Orang Tuanya

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Polresta Manokwari Raih Juara I Layanan Polisi 110 se-Papua Barat

BERITA

Irma Filayati Apresiasi Muslimat NU: Momentum Muharram untuk Tingkatkan Kepedulian Sosial

BERITA

Peringatan 10 Muharram, Muslimat NU Teluk Bintuni Gaungkan Semangat Sosial dan Ajakan Lindungi Anak

BERITA

DP3AKB Teluk Bintuni: Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Seksual Bebas Berkeliaran
Keterangan gambar: Tangkapan layar memperlihatkan penumpang Kapal Motor (KM) Fajar Mulia II berhasil diselamatkan oleh penumpang lain yang berada di atas kapal, dengan melemparkan seutas tali ke arahnya. Namun, dalam video yang beredar, terlihat kru kapal juga turut melakukan upaya pertolongan. (Istimewa)

BERITA

Penumpang KM Fajar Mulia II Tercebur di Pelabuhan Bintuni, Berhasil Diselamatkan
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Nugroho Tampubolon, saat ditemui wartawan usai perayaan Hari Bhayangkara, Selasa (1 Juli 2025).

BERITA

Ditreskrimsus Polda Telusuri Dugaan Korupsi di KPU Papua Barat
Foto AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., setelah memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025).

BERITA

Kasus Dugaan Korupsi Beras ASN di Teluk Bintuni Masuk Tahap Penyidikan, Polres Kirim Tim ke Jakarta

BERITA

Bawaslu Teluk Bintuni Ikuti Pelantikan PPPK Secara Nasional, Lima Nama Resmi Dilantik