Home / BERITA

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:47 WIT

Rekonstruksi Pembunuhan Pekerja Jalan Trans Papua: 19 Tersangka Terlibat, 1 Tersangka Meninggal Dunia

Pada Jumat, 4 Oktober 2024, Polres Teluk Bintuni menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pekerja proyek Jalan Trans Papua yang terjadi pada 29 September 2022. Rekonstruksi dilakukan di halaman Markas Polres Teluk Bintuni sebagai bagian dari proses hukum yang dilanjutkan oleh Polres Teluk Bintuni. Kasat Reskrim memberikan penjelasan kepada wartawan terkait perkembangan kasus tersebut.

Pada Jumat, 4 Oktober 2024, Polres Teluk Bintuni menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pekerja proyek Jalan Trans Papua yang terjadi pada 29 September 2022. Rekonstruksi dilakukan di halaman Markas Polres Teluk Bintuni sebagai bagian dari proses hukum yang dilanjutkan oleh Polres Teluk Bintuni. Kasat Reskrim memberikan penjelasan kepada wartawan terkait perkembangan kasus tersebut.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dua tahun setelah peristiwa tragis pembunuhan pekerja proyek Jalan Trans Papua pada Kamis, 29 September 2022, Polres Teluk Bintuni kembali melanjutkan proses hukum dengan menggelar rekonstruksi kasus tersebut. Rekonstruksi digelar pada Jumat, 4 Oktober 2024, di halaman Markas Polres Teluk Bintuni.

Acara ini dihadiri oleh Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M., M.Si., beserta sejumlah pejabat kepolisian lainnya. Rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas kronologi pembunuhan yang menewaskan beberapa pekerja proyek jalan tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Dr. Tomi Samuel Marbun, S.Tr.K., M.H., rekonstruksi terdiri dari 36 adegan. Beberapa adegan diperankan oleh anggota Polres, sementara 5 orang saksi yang berada di tempat kejadian juga turut dihadirkan.

“Rekonstruksi ini dilakukan di hadapan keluarga korban dan tim jaksa untuk memverifikasi keterangan dari saksi dan tersangka yang telah diamankan,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Salah satu tersangka, Martinus Aisnak, telah meninggal dunia sebelum proses hukum selesai.

“Untuk yang terlibat dalam pembunuhan karyawan proyek di Mayerga, totalnya ada 13 orang. Awalnya, DPO (Daftar Pencarian Orang) berjumlah 12 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sutiawan Orocomna, muncul satu nama lagi, yaitu Alfons Orocomna (AO),” ungkap Iptu Tomi.

Ia juga menjelaskan bahwa Deni Mos dan Arnol Kocu diduga menjadi otak pembunuhan tersebut, dengan empat orang lainnya yang turut merencanakan pembunuhan. Sehingga, total tersangka mencapai 19 orang.

Pihak kepolisian masih terus memburu tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi keji ini. Selain itu, penyelidikan juga mengungkap adanya tersangka baru yang belum masuk dalam Daftar Pencarian Orang, yaitu tersangka berinisial AO.

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-PNG dan Polres Teluk Bintuni Berhasil Amankan DPO Kasus Pembunuhan Meyerga

Menurut Iptu Tomi, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 jo 55, 56 dan/atau Pasal 170 ayat 3, serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api atau senjata tajam tanpa izin.

“Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah penjara seumur hidup, khususnya bagi yang terbukti melakukan pembunuhan berencana,” jelasnya.

Kasus pembunuhan ini menjadi sorotan publik dan aparat keamanan, serta menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan pekerja dan personel keamanan yang bertugas di wilayah Papua, khususnya di Teluk Bintuni.

Iptu Tomi menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini masih terus berlanjut, dengan harapan semua pelaku yang terlibat dapat diungkap dan diadili.

“Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum menjadi lebih jelas dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya. [HS]

Share :

Baca Juga

BERITA

Pelepasan Tanah Sepihak? DLHP Tunda AMDAL PT BSP, KontraS Turun Tangan

BERITA

Gudang Senpi Ilegal di Papua Barat Terbongkar! Polda Serahkan Dua Tersangka ke Jaksa

BERITA

Audit BPK Dimulai, 18 Kendaraan Dinas Teluk Bintuni Diperiksa: Ada yang Akan Dihibahkan?

BERITA

Tuntut Keadilan Tobias Silak: Aksi Damai Warnai Sidang Ketiga di PN Wamena
Keterangan Gambar: Anggota DPRK Manokwari, Trisep Kambuaya, bersama Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Manokwari, Kepala Bidang SMU/SMK, dan Kepala Bidang SMP saat bertemu dengan orang tua/wali murid, Rabu (9/7).

BERITA

Polemik SPMB Manokwari: DPRK Tegaskan Tak Ada Sekolah Favorit

BERITA

Milad ke-3 Masjid Agung Akbar Al-Muttaqin: Simbol Toleransi dan Sinergi Membangun Bintuni Bermartabat
Keterangan Gambar: Kondisi Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kampung Sido Makmur yang dinilai sudah tidak layak digunakan. Sumber: Warga Kampung Sido Makmur.

BERITA

Warga Sido Makmur Desak Perbaikan Pustu Rusak: “Kami Takut Bangunan Roboh!”

BERITA

Bupati Lanny Jaya Tegaskan Sinergi Gapensi dalam Visi Pembangunan dari Kampung ke Kota