Bintuni, Mediaprorakyat.com – Proses penyidikan kasus pembunuhan empat warga di Kampung Mayerga terus berlanjut. Hal ini terbukti dengan penjemputan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama SO di Kampung Mayerga pada Sabtu, 28 September 2024 siang.
Kegiatan penjemputan dilakukan oleh Tim Macan Gunung Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Tomi S. Marbun, S.Tr.K., M.H. Dalam kegiatan ini, tiga orang dengan inisial SM dan TO, yang merupakan simpatisan Batalion Inofina, telah menyerahkan diri ke Polres Teluk Bintuni untuk kembali ke pangkalan NKRI. Sementara itu, SO adalah salah satu DPO dalam kasus pembunuhan empat warga di Majenek yang terjadi pada 29 September 2022.
Sebelumnya, penjemputan telah dikoordinasikan dengan pihak keluarga dan pihak distrik terkait mengenai penyerahan dan penjemputan para pelaku pada 27 September 2024.
Pada tanggal 28 September 2024, Tim Macan Gunung bersama keluarga menuju ke Kampung Majenek untuk melakukan penjemputan terhadap para pelaku. Setelah penjemputan, tim dan para pelaku langsung menuju ke Polres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/155/IX/2022/SPKT/Res Teluk Bintuni/Papua Barat tanggal 30 September 2022, sesuai dengan Pasal 340 subsider 338 dan 170 ayat 3 KUHP.
[HS/RLS]