Bintuni, Mediaprorakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni resmi membuka perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Proses pendaftaran dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024 di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di masing-masing kampung dan kelurahan.
Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.309 petugas KPPS akan direkrut untuk mengisi 184 Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler, di mana setiap TPS membutuhkan tujuh petugas.
Selain itu, akan ada tambahan tiga TPS khusus yang diisi oleh petugas dari kalangan karyawan atau pegawai di lokasi khusus tersebut.
“Perekrutan KPPS untuk TPS reguler akan dilakukan melalui seleksi terbuka, sedangkan petugas TPS khusus akan direkrut dari karyawan atau pegawai di lokasi tersebut,” jelas Fajri. Minggu (15/9/2024)
Selain KPPS, KPU juga akan merekrut dua petugas keamanan untuk setiap TPS, yang akan dipilih berdasarkan rekomendasi dari RT/RW atau kepala kampung setempat.
Berdasarkan Keputusan KPU No. 475 Tahun 2024, tahapan seleksi terdiri dari pendaftaran pada 17-28 September, dilanjutkan dengan penelitian administrasi pada 18-29 September, dan pengumuman hasil administrasi pada 2 Oktober 2024.
Masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan hingga 5 Oktober, sebelum hasil akhir seleksi diumumkan pada 5-7 Oktober 2024.
Para petugas KPPS yang terpilih akan bertugas selama satu bulan, mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024, guna memastikan kelancaran proses Pilkada.
” Dengan adanya perekrutan ini, KPU Teluk Bintuni berharap agar Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan sukses berkat dukungan para petugas KPPS yang kompeten.” pungkas Ketua KPU Teluk Bintuni. [HS]