Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni 2024, Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni melakukan operasi penertiban terhadap minuman keras (miras) ilegal. Operasi yang dilaksanakan pada Rabu (28/08/2024) siang berhasil menyita sejumlah besar miras tanpa izin, termasuk bir, vodka, dan anggur.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan suasana Pilkada yang aman dan tertib.
“Kami ingin memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 bebas dari gangguan akibat miras,” ujarnya, Rabu(28/8/2024) hasil rilis humas Polres Teluk Bintuni.
Disebutkan, Dalam operasi ini, tim berhasil menyita berbagai jenis miras ilegal, seperti 15 botol bir, 9 kaleng bir hitam, 12 botol vodka, dan banyak lagi.
Kasat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni, Iptu Tri Sukma Adimasworo, mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, menjual, atau mengonsumsi miras selama Pilkada.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran,” tegasnya.
Di tengah penertiban ini, seorang warga Teluk Bintuni yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan apresiasi terhadap upaya Polres namun juga mengkritik maraknya peredaran miras ilegal di daerah tersebut.
Menurutnya, meskipun ada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 yang mengatur penjualan miras golongan A, faktanya miras golongan lain masih banyak beredar dan tidak memberikan kontribusi bagi daerah.
Warga tersebut menyarankan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan legalisasi miras di luar golongan A jika peredaran ilegal tidak dapat dikendalikan.
” Kalau Perda tidak diterapkan dengan baik, lebih baik pertimbangkan legalisasi saja dan tindakan seperti ini bukan hanya saat pilkada saja harus rutin. ” katanya dengan nada kesal. [HS]