Bintuni, Mediaprorakyat.com – Untuk mempercepat proses pengurusan dokumen pengemudi kendaraan bermotor, Satlantas Polres Teluk Bintuni kembali membuka layanan SIM keliling di kota Bintuni. Layanan ini mulai aktif kembali pada Kamis (01-08-2024) pagi.
Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Lantas Iptu Jan S. Payung, SH menyatakan bahwa kegiatan SIM keliling ini diadakan kembali untuk memudahkan warga masyarakat yang ingin memperpanjang SIM.
Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi datang ke kantor, cukup mendatangi lokasi SIM keliling yang ada.
“Pelayanan SIM keliling khusus untuk perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM C,” tambahnya.
Layanan SIM keliling ini dilaksanakan setiap satu minggu sekali dengan lokasi yang berbeda-beda.
Informasi mengenai lokasi layanan SIM keliling dapat dilihat di akun media sosial Humas Polres Teluk Bintuni atau akun media sosial Satlantas Polres Teluk Bintuni.
Kasat Lantas menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen seperti KTP, kartu BPJS, dan SIM yang akan diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Selain itu, masyarakat juga harus mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp. 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
[HS/Satlantas/Humas]