Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Teluk Bintuni, Dr. Ir. Petrus Kasihiw, MT melalui Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, SH, mengeluarkan Instruksi Nomor 100.3.4.2/145/WABUP-TB/VII/2024 pada hari Rabu (31/7/2024).
Disampaikan oleh Matret Kokop, Instruksi ini menindaklanjuti surat dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Surat Edaran Gubernur Papua Barat tentang partisipasi dalam menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Instruksi ini ditujukan kepada Pimpinan TNI/POLRI, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta, Kepala Distrik, Kepala Kampung/Lurah, Para Pelaku Usaha/Pedagang, dan seluruh warga masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.
Wakil Bupati dua periode Teluk Bintuni ini menegaskan beberapa poin penting dalam instruksi tersebut:
1. Pembersihan Lingkungan: Setiap instansi dan warga diinstruksikan untuk melakukan pembersihan di lingkungan perkantoran, perumahan, tempat usaha, dan lingkungan masing-masing.
2. Pengibaran Bendera dan Pemasangan Hiasan: Bendera Merah Putih harus dikibarkan satu tiang penuh dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024. Selain itu, baliho, umbul-umbul, spanduk, poster, atau hiasan lainnya juga harus dipasang di perkantoran, perumahan, tempat usaha, dan lingkungan masing-masing.
3. Tema dan Logo HUT ke-79 Kemerdekaan RI: Tema HUT ke-79 adalah “Nusantara Baru Indonesia Maju”. Logo HUT RI ke-79 dapat diunduh dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
4. Pedoman Pemasangan Logo: Pemasangan logo dan desain turunan HUT ke-79 harus merujuk pada pedoman yang tersedia di website Kementerian Sekretariat Negara.
5. Menghentikan Aktivitas Sejenak pada 17 Agustus: Pada tanggal 17 Agustus 2024, pukul 10.17 WIT hingga 10.20 WIT, setiap orang wajib menghentikan aktivitasnya sejenak dan berdiri tegap saat Lagu Indonesia Raya dikumandangkan. Pengecualian berlaku bagi aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain jika dihentikan. TNI dan POLRI diinstruksikan untuk membantu dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Indonesia Raya berkumandang.
6. Menjaga Keamanan dan Ketertiban: Semua warga diinstruksikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
7. Pelaksanaan Sesuai Kemampuan: Penyelenggaraan hal-hal tersebut agar dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kondisi lingkungan masing-masing serta memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Bupati Teluk Bintuni mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat untuk menyemarakkan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Atas perhatian dan partisipasinya, diucapkan terima kasih,” tegas Wakil Bupati, Kamis (1/8/2024). [HS]