Home / BERITA

Jumat, 19 Juli 2024 - 10:55 WIT

Kasus Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Tampak penyidik Polres Teluk Bintuni berfoto bersama tersangka MP (kanan) dan TS (kiri) dengan wajah yang diblur warna merah serta memakai rompi berwarna oranye di Kantor Kejari Teluk Bintuni, Jumat sore (19/7/2024).

Tampak penyidik Polres Teluk Bintuni berfoto bersama tersangka MP (kanan) dan TS (kiri) dengan wajah yang diblur warna merah serta memakai rompi berwarna oranye di Kantor Kejari Teluk Bintuni, Jumat sore (19/7/2024).

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah melimpahkan tersangka kasus sewa gedung DPRD Teluk Bintuni pada Jumat siang (19-07-2024).

Menurut Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Marbun, kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 28 Mei 2024.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa identitas tersangka adalah TS, yang merupakan Kabag Keuangan Setwan, dan MP, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Teluk Bintuni.

Kronologi kasus ini berawal dari sewa gedung kantor sementara DPRD Teluk Bintuni yang berlangsung dari Oktober 2020 hingga Maret 2023 selama 30 bulan, dengan total anggaran sebesar 9 miliar rupiah dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni.

Ditemukan bahwa proses sewa gedung tersebut tidak melalui proses pengadaan barang jasa pemerintah yang diatur oleh undang-undang. Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan harga kontrak dan adanya pemberian kickback.

Kasat Reskrim menyatakan bahwa terdapat kerugian negara sebesar 1,6 miliar rupiah yang berasal dari markup dan kickback yang diperoleh dari para pelaku.

Kedua tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. [HS/RLS]

Baca Juga  Konsultasi Publik II untuk Penyusunan KLHS-RPJPD di Teluk Bintuni: Merumuskan Rencana Pembangunan Berkelanjutan

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Warga Kampung Gondura, Distrik Gelok Beam, menerima Bantuan Sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari petugas. Tepat Sasaran! Sebanyak 61 keluarga petani menerima bantuan senilai Rp400 ribu. Warga mengapresiasi langkah cepat Pemkab Lanny Jaya. (Foto: Cr/MPR)

BERITA

Tepat Sasaran! 61 Keluarga Petani di Gondura Terima Bansos Rp400 Ribu, Warga Puji Langkah Cepat Pemkab Lanny Jaya
Wefo FC Raih Juara 1 Bupati Cup, Ketua Umum: Ini Kemenangan untuk Masyarakat Teluk Bintuni – Warga Gelar Doa Syukur Bersama (Foto: Masroh/Tim

BERITA

Wefo FC Sabet Juara Bupati Cup I: Kebangkitan Sepak Bola Teluk Bintuni!
Keterangan Gambar: Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni, Yasman Yasir, terlihat mendampingi Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy (memakai peci hitam), dalam sebuah acara. (Foto: Istimewa)

BERITA

Ketua DPW PPP Papua Barat Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-43 kepada Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy

BERITA

Ricuh Plt. Kepala Distrik, LMA dan DPRK Jayawijaya Turun Tangan Damaikan Warga

BERITA

Bupati Jayawijaya Salurkan Bansos Rp20,2 M untuk 40 Distrik dan 328 Kampung
Keterangan gambar: Asisten PLN Manokwari, Jumadi Hutapea. Foto: JS/MPR.

BERITA

PLN Manokwari Tanam 1.000 Mangrove di Saubeba

BERITA

HMKJ Kota Studi Wamena Gelar Pembubaran Panitia MUA ke-3 dan Apresiasi Kepengurusan Baru
Kajati Papua Barat: Kasus Proyek Jalan di Pegaf Lebih Parah dari Mogoy–Merdey, Rp9,4 Miliar Hanya Hasilkan 74 Meter Jalan

BERITA

Kajati Papua Barat Murka: Proyek Jalan 800 Meter Jadi 74 Meter, Duit Rakyat Diduga Dijarah