Bintuni, Mediaprorakyat.com – Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah melimpahkan tersangka kasus sewa gedung DPRD Teluk Bintuni pada Jumat siang (19-07-2024).
Menurut Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Marbun, kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 28 Mei 2024.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa identitas tersangka adalah TS, yang merupakan Kabag Keuangan Setwan, dan MP, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Teluk Bintuni.
Kronologi kasus ini berawal dari sewa gedung kantor sementara DPRD Teluk Bintuni yang berlangsung dari Oktober 2020 hingga Maret 2023 selama 30 bulan, dengan total anggaran sebesar 9 miliar rupiah dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni.
Ditemukan bahwa proses sewa gedung tersebut tidak melalui proses pengadaan barang jasa pemerintah yang diatur oleh undang-undang. Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan harga kontrak dan adanya pemberian kickback.
Kasat Reskrim menyatakan bahwa terdapat kerugian negara sebesar 1,6 miliar rupiah yang berasal dari markup dan kickback yang diperoleh dari para pelaku.
Kedua tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. [HS/RLS]