Home / Berita

Jumat, 19 Juli 2024 - 10:55 WIT

Kasus Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Tampak penyidik Polres Teluk Bintuni berfoto bersama tersangka MP (kanan) dan TS (kiri) dengan wajah yang diblur warna merah serta memakai rompi berwarna oranye di Kantor Kejari Teluk Bintuni, Jumat sore (19/7/2024).

Tampak penyidik Polres Teluk Bintuni berfoto bersama tersangka MP (kanan) dan TS (kiri) dengan wajah yang diblur warna merah serta memakai rompi berwarna oranye di Kantor Kejari Teluk Bintuni, Jumat sore (19/7/2024).

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah melimpahkan tersangka kasus sewa gedung DPRD Teluk Bintuni pada Jumat siang (19-07-2024).

Menurut Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Marbun, kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 28 Mei 2024.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa identitas tersangka adalah TS, yang merupakan Kabag Keuangan Setwan, dan MP, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Teluk Bintuni.

Kronologi kasus ini berawal dari sewa gedung kantor sementara DPRD Teluk Bintuni yang berlangsung dari Oktober 2020 hingga Maret 2023 selama 30 bulan, dengan total anggaran sebesar 9 miliar rupiah dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni.

Ditemukan bahwa proses sewa gedung tersebut tidak melalui proses pengadaan barang jasa pemerintah yang diatur oleh undang-undang. Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan harga kontrak dan adanya pemberian kickback.

Kasat Reskrim menyatakan bahwa terdapat kerugian negara sebesar 1,6 miliar rupiah yang berasal dari markup dan kickback yang diperoleh dari para pelaku.

Kedua tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. [HS/RLS]

Baca Juga  Air Bersih Langka di Bumi Saniari, Warga Terpaksa Bayar Jutaan Rupiah

Share :

Baca Juga

Keterangan gambar: Ikatan Mahasiswa Kabupaten Yalimo saat menggelar konferensi pers di Aula Asrama Mahasiswa Yalimo.

Berita

IMYAL Desak Penegakan Hukum atas Kasus Rasisme dan Penembakan di Yalimo
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Henry D. Kapuangan

Berita

Menanggapi DPRK, Kadis Pendidikan Akan Minta Arahan Bupati Teluk Bintuni

Berita

PKKMB UNIMUTU 2025: Bupati Yohanis Manibuy Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Unggul Teluk Bintuni

Berita

Kejari Manokwari Perluas Penyelidikan Kasus Korupsi OPD Papua Barat
Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Berita

Kasus Penganiayaan di Bintuni Berlanjut, Polisi Pastikan Tak Mandek
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H

Berita

Temuan BPK Rp 2,5 Miliar di PUPR Papua Barat Masuk Meja Kejati, Dua OPD Lain Ditangani Kejari
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., saat memberikan sambutan pada Audiensi Program Tiga Juta Rumah bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (BP3KP) Papua II di Gedung Sasana Karya, Distrik Manimeri, Senin (15/9/2025).

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: Perumahan Adalah Kebutuhan Dasar dan Indikator Kualitas Hidup

Berita

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Babussalam, Jamaah Diajak Dukung Pembangunan Masjid Baru