Manokwari, Mediaprorakyat.com – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh lima tersangka dalam kasus pembunuhan Yahya Sayori di Manokwari, Provinsi Papua Barat. Gugatan yang diajukan oleh YU, SU, MT, SS, dan NI dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Carolina Dorcas Yuliana Awi, S.H., M.H.
“Menolak gugatan permohonan para pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil. Termohon Polda Papua Barat c.q Polresta Manokwari menang,” ujar hakim Carolina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (17/7/2024) siang.
Latar Belakang Gugatan
Lima tersangka pembunuhan Yahya Sayori, melalui kuasa hukum mereka Metuzalak Awom, mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun, setelah proses sidang yang berlangsung selama sepekan, hakim tunggal PN Manokwari memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.
Proses Hukum Sesuai Aturan
Dengan ditolaknya gugatan ini, Polresta Manokwari sebagai termohon dinyatakan menang. Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Yahya Sayori telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di tubuh kepolisian.
Langkah Selanjutnya
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Napitupulu, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara pembunuhan Yahya Sayori untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
“Kita segera gelar rekon, kemudian siapkan berkas ke kejaksaan sambil menunggu penilaian jaksa,” ungkap AKP Raja Napitupulu.
Penegakan Hukum
Penolakan gugatan ini menunjukkan komitmen kepolisian dan pengadilan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Kasus pembunuhan Yahya Sayori menjadi perhatian publik, dan langkah-langkah hukum yang diambil diharapkan bisa memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. [MS]