Home / BERITA

Kamis, 18 Juli 2024 - 10:53 WIT

PN Manokwari Tolak Gugatan Praperadilan Lima Tersangka Pembunuhan Yahya Sayori

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Napitupulu (tengah)

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Napitupulu (tengah)

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh lima tersangka dalam kasus pembunuhan Yahya Sayori di Manokwari, Provinsi Papua Barat. Gugatan yang diajukan oleh YU, SU, MT, SS, dan NI dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Carolina Dorcas Yuliana Awi, S.H., M.H.

“Menolak gugatan permohonan para pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil. Termohon Polda Papua Barat c.q Polresta Manokwari menang,” ujar hakim Carolina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (17/7/2024) siang.

Latar Belakang Gugatan

Lima tersangka pembunuhan Yahya Sayori, melalui kuasa hukum mereka Metuzalak Awom, mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun, setelah proses sidang yang berlangsung selama sepekan, hakim tunggal PN Manokwari memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.

Proses Hukum Sesuai Aturan

Dengan ditolaknya gugatan ini, Polresta Manokwari sebagai termohon dinyatakan menang. Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Yahya Sayori telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di tubuh kepolisian.

Langkah Selanjutnya

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Napitupulu, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara pembunuhan Yahya Sayori untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

“Kita segera gelar rekon, kemudian siapkan berkas ke kejaksaan sambil menunggu penilaian jaksa,” ungkap AKP Raja Napitupulu.

Penegakan Hukum

Penolakan gugatan ini menunjukkan komitmen kepolisian dan pengadilan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Kasus pembunuhan Yahya Sayori menjadi perhatian publik, dan langkah-langkah hukum yang diambil diharapkan bisa memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. [MS]

 

Baca Juga  Bupati Matret Kokop Resmi Buka Latihan SAR Gabungan di Teluk Bintuni

Share :

Baca Juga

BERITA

Kejari Teluk Bintuni Dampingi Pemkab Tertibkan 78 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukan
Gabriel Bame (baju hijau) saat berkunjung ke SMK Negeri 1 Manokwari dan bertemu dengan para guru, wali murid, serta siswa-siswi di ruang guru. (Foto: Julius S./MPR)

BERITA

Anggota DPRK Tambrauw, Gabriel Bame, Dampingi Siswa Mendaftar di Manokwari

BERITA

Wujud Sinergi TNI-Rakyat: Jembatan Darurat Terbangun di Distrik Wamesa

BERITA

Kodim 1806/Teluk Bintuni Gelar Karya Bakti: Warga dan TNI Bersatu Jaga Lingkungan Waraitama
Keterangan foto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana. (Foto: Dokumentasi pribadi/istimewa)

BERITA

Tenaga CPNS dan P3K di Sorsel Teriakkan Nasib Gaji, Ombudsman Papua Barat Minta Kepala Daerah Bertindak
Kasat Intel Polresta Manokwari, Antonius Firman Paribang, berdialog dengan para orang tua calon siswa di depan Kantor Dinas Pendidikan Manokwari, Rabu (3/7/2025).

BERITA

Pengamanan Ketat PPDB Manokwari, Polresta Siaga Antisipasi Lonjakan Pendaftar

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Hadiri Pemakaman Izaac Laukoun, Sebut Sebagai Putra Terbaik Daerah

BERITA

Kapolda Papua Barat Pimpin Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Polri T.A. 2025: 131 Peserta Lulus Seleksi