Bintuni, Mediaprorakyat.com – Pemerintah Kampung Argosigemarai, Distrik Bintuni Timur, mengeluarkan himbauan kepada seluruh warga agar segera melengkapi identitas kependudukan mereka. Sekretaris Kampung Argosigemarai, Ridwan Manilet, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan, terutama akta kematian.
“Selama ini, kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal masih sangat rendah. Mereka baru menyadari pentingnya dokumen ini ketika menghadapi urusan administrasi seperti warisan atau rekening bank,” ujar Manilet, di ruang kerjanya, Kamis pagi (11/7/2024).
Manilet juga menyampaikan harapannya agar masyarakat segera melaporkan kematian anggota keluarga kepada pemerintah kampung untuk penerbitan surat keterangan kematian. Hal ini diperlukan agar data di Dukcapil dan data kampung tetap sinkron.
“Jumlah penduduk berdasarkan data Dukcapil seringkali tidak akurat karena masih mencantumkan orang yang sudah meninggal. Dukcapil membutuhkan bukti tertulis dari pemerintah kampung untuk menghapus data orang yang telah meninggal,” tambahnya.
Selain itu, Manilet juga menghimbau warga yang baru pindah ke Kampung Argosigemarai untuk melapor dan mengurus surat keterangan pindah. Dengan demikian, data kependudukan bisa tercover dan dikontrol dengan baik.
“Hal ini penting agar kita bisa memastikan bantuan sosial tepat sasaran, terutama bagi mereka yang tidak mampu,” tegas Manilet.
Lebih lanjut, Manilet menjelaskan bahwa dengan undang-undang Dukcapil yang baru, masyarakat dapat melakukan pindah domisili secara online. Setelah proses pindah selesai, KTP bisa langsung dicetak oleh Dukcapil. Namun, ia berharap agar Dukcapil tidak langsung mencetak KTP tersebut sebelum masyarakat yang bersangkutan melapor ke kampung atau desa tujuan.
“Kami berharap kepada Dukcapil, ketika ada masyarakat baru yang pindah dan ingin mencetak KTP berdasarkan Surat Keterangan Pindah (SKPW), mereka menunjukkan SKPW tersebut ke Dukcapil. Namun, kami juga berharap agar Dukcapil tidak langsung mencetak KTP tersebut. Masyarakat yang bersangkutan diarahkan untuk melapor terlebih dahulu ke kampung atau desa tujuan agar ada surat sejenis rekomendasi atau surat jalan untuk mereka,” pinta Manilet.
Manilet juga berharap agar warga yang sudah lama tinggal di kampung namun belum mengurus surat pindah segera melakukannya.
“Kasihan jika data mereka tidak tercover oleh data induk, mereka tidak akan mendapatkan bantuan sosial dari pusat,” ungkapnya.
Manilet menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi, termasuk akses terhadap bantuan sosial seperti PKH dan BPNT.
“Pemerintah kampung akan terus berupaya membantu dan memberikan kebijakan yang sesuai, namun untuk bantuan dari pusat, data yang akurat dan terupdate sangat penting,” pungkasnya. [HS]