Manokwari, Mediaprorakyat.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Manokwari berhasil mengamankan William Wamaty, S.E., terpidana kasus korupsi yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di Bandara Rendani, Manokwari, pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 8.40 WIT.
Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin melalui Asisten Intelejen Kejati Papua Barat Muhammad Bardan, menyebutkan bahwa William Wamaty, yang lahir di Manokwari pada 14 Mei 1967, adalah seorang pensiunan PNS yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat.
Selaku Sekretaris Panitia Pelaksana kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi tentang Rekrutmen Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2016-2021, ia didakwa mengelola dana kegiatan secara tidak transparan, yang merugikan negara sebesar Rp. 829.637.487,00.
Atas perbuatan melanggar hukum yang dia lakukan, Mahkamah Agung RI, melalui putusan Nomor: 2119K/Pid.Sus/2019, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 kepada William.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 829.637.487,00, yang sebagian telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah dan Rekening BRI Cabang Manokwari.
” Meskipun telah dipanggil secara patut untuk menjalani hukuman, William Wamaty tidak mengindahkannya sehingga dimasukkan dalam DPO oleh Kejaksaan Negeri Manokwari, ” sebut Mohammad Bardan.
Berkat upaya intensif Tim Tabur dan dukungan dari Tim AMC (Adhyaksa Monitoring Center) pada Jamintel Kejaksaan Agung RI, akhirnya William berhasil diamankan. Saat penangkapan, ia bersikap kooperatif.
William kini menjalani masa penahanan di Rutan Lapas Klas IIb Manokwari. Penangkapan ini menjadikan William Wamaty sebagai DPO ke-16 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Papua Barat dalam empat bulan terakhir.
” Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, pihak Kejaksaan mengimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. ” tegas Kajati lewat Bardan. [MS]