Manokwari, Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan tegas membantah tuduhan ego sektoral yang dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. Dalam pernyataannya, Marwata menyebut bahwa Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi jika KPK menangkap seorang jaksa.
Dalam siaran persnya, Kejaksaan Agung menolak keras tuduhan tersebut. “Sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK sebaiknya melihat fakta di lapangan agar pernyataan yang diberikan lebih valid,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, Jakarta, 2 Juli 2024.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hubungan mereka dengan KPK selama ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing. Mereka juga mengingatkan bahwa kewenangan KPK lebih besar dari Kejaksaan, sehingga tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menutup pintu koordinasi dan supervisi.
“Selama ini, Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mensupport tenaga-tenaga jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK,” tambah pernyataan tersebut.
Selain itu, Kejaksaan Agung menekankan bahwa mereka sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK, terutama dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi di daerah-daerah.
Mereka meminta KPK untuk mengungkap dengan detil jika memang ada kasus di mana pintu koordinasi tertutup, agar dapat dipertanggungjawabkan.
Kejaksaan Agung juga menggarisbawahi dukungan mereka terhadap KPK dalam menjalankan tugas-tugas di daerah dan selalu memberikan dukungan terbaik bagi KPK, termasuk dalam hal penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan, serta pengamanan bagi tahanan dan jaksa yang bersidang.
Pernyataan resmi ini diterbitkan untuk mencegah polemik dan kesalahpahaman yang mungkin timbul akibat pernyataan Alexander Marwata.
“Kami berharap pernyataan ini tidak disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.[MS]