Home / Berita

Senin, 10 Juni 2024 - 03:56 WIT

Polres Teluk Bintuni Bongkar Jaringan Narkoba, Pelajar Terlibat Bawa 59,6 Gram Ganja dari Sorong

Polres Teluk Bintuni berhasil membongkar jaringan narkoba dengan menangkap dua pelaku, termasuk seorang pelajar, yang membawa 59,6 gram ganja dari Sorong. Tampak kedua pelaku ( Seragam kuning) bersama barang bukti. Sumber: Humas Polres Teluk Bintuni (10/6)

Polres Teluk Bintuni berhasil membongkar jaringan narkoba dengan menangkap dua pelaku, termasuk seorang pelajar, yang membawa 59,6 gram ganja dari Sorong. Tampak kedua pelaku ( Seragam kuning) bersama barang bukti. Sumber: Humas Polres Teluk Bintuni (10/6)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang diduga jenis ganja oleh Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/06/VI/2024 dan LP/A/07/VI/2024, tanggal 07 Juni 2024.

Dalam press release yang disampaikan oleh Humas Polres Teluk Bintuni pada Senin (10/6/2024), terungkap bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu HA (28), seorang buruh pelabuhan, dan MLW (19), seorang pelajar/mahasiswa.

Dijelaskan, HA ditangkap dengan barang bukti 5 bungkus kecil ganja seberat 2,61 gram, sedangkan MLW ditemukan dengan 3 sachet ganja seberat 56,99 gram serta satu unit handphone merk Samsung A20.

” Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 59,6 gram ganja, ” diungkap dalam press release tersebut.

Sedangkan Kronologis pengungkapan kasus, dijelaskan dimulai pada Kamis, 06 Juni 2024, ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas HA yang dicurigai terkait narkotika. Setelah dilakukan pengintaian, HA dan MLW ditangkap di jalan masuk GSG Bintuni.

Kemudian dilakukan Penggeledahan di rumah kedua tersangka, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan.

HA menyimpan ganja di dalam tas noken kecil di rumahnya di Masuy, sementara MLW menyimpan ganja di dalam tas di rumahnya di Tisay Bintuni.

Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut didapat dari seseorang di Sorong dan dibawa oleh MLW ke Bintuni untuk diperjualbelikan.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

” Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Teluk Bintuni untuk proses hukum lebih lanjut. Tim Opsnal Resnarkoba Polres Teluk Bintuni masih terus melakukan pengembangan kasus ini. “

Baca Juga  BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran di Papua Barat

[PR/HS]

 

Share :

Baca Juga

Ketua BEM Universitas Musamus Merauke, Yoram Oagay

Berita

Audiensi di Jakarta, Mahasiswa Papua Selatan Minta Telkom Beri Kompensasi dan Solusi Nyata
Foto bersama usai Pemaparan Visi-Misi dan Debat Kandidat Calon Kepala Suku Pegunungan Tengah Papua Barat yang digelar di Manokwari, Sabtu (13/9). Foto: Julianus Surabut.

Berita

Dari Sembilan Calon, Enam Lolos Debat Mubes I Kepala Suku Pegunungan Tengah Papua Barat
100 Hari Kerja Bupati Yohanis Manibuy dan Wabup Joko Lingara, Dinas Pertanian Gelar Panen Raya Padi Sawah di Kampung Argosigemarai, Distrik Bintuni, Sabtu (13/9/2025)

Berita

100 Hari Kerja: Pemkab Teluk Bintuni Gelar Panen Padi Sawah di Banjar Ausoy
Dr. Henry Kapuangan bersama Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara.

Berita

Kepala Dinas Pendidikan Teluk Bintuni, Dr. Henry Kapuangan, Tuntaskan PKN Tingkat II 2025
Caption : saat pertemuan berlangsung di desa bugi, distrik bugi, Kabupaten Jayawijaya, provinsi Papua pegunungan,

Berita

Lokakarya Finalisasi Batas Wilayah Adat Wolo–Mbarlima Digelar di Jayawijaya
Sekretaris Yayasan Suara Timur Indonesia, Freni Lutruntuhluy

Berita

Dari Minuman Lokal Jadi Sumber Ekonomi, STI Nilai Sopi Harus Dikelola Serius
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H

Berita

Dinas Pendidikan, Biro Perekonomian, dan PUPR Papua Barat Diperiksa Kejati Terkait Temuan BPK 2023
Acara adat yang dipimpin langsung oleh Ketua LMA Sumuri ditandai dengan penorehan darah hewan sembelihan pada pondasi kaki tiang anjungan pemboran ASAP 4X. Prosesi ini, menurut adat istiadat, melambangkan restu masyarakat adat atas pelaksanaan pemboran pengembangan Lapangan Asap, Kido, dan Merah untuk kepentingan nasional. Kegiatan tersebut berlangsung pada 14 Agustus 2024. (Dokumen Mediaprorakyat.com)

Berita

Genting Oil dan Pemkab Bintuni Sepakati Kompensasi Rp96,7 Miliar bagi Suku Sumuri