Home / Berita

Jumat, 24 Mei 2024 - 07:27 WIT

Penyidik Kejaksaan Teluk Bintuni Layangkan Surat Panggilan Ketiga kepada Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Kajari Teluk Bintuni, Jhony A. Zebua, S.H, M.H (Dok : Mediaprorakyat.com)

Kajari Teluk Bintuni, Jhony A. Zebua, S.H, M.H (Dok : Mediaprorakyat.com)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, didampingi personel Resmob Polres Teluk Bintuni, telah mengirimkan surat panggilan ketiga kepada saksi berinisial “GS”. Surat dengan Nomor: SP-614/R.2.13/Fd.1/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024 tersebut diterima oleh kerabatnya, berinisial “AS”, di kediamannya pada Jumat (24/5/2024).

GS sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah operasional di lingkup kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2019, serta pelaksanaan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny A Zebua, melalui Kepala Subseksi Penyidikan, Theophilos Kleopas Auparay, menerangkan bahwa jika panggilan ketiga ini tidak diindahkan, penyidik akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut menyatakan bahwa orang yang dipanggil wajib hadir di hadapan penyidik, dan jika tidak hadir, penyidik dapat memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa orang tersebut ke hadapan penyidik.

“Penyidik mengharapkan yang bersangkutan kooperatif dan segera menghadiri panggilan ketiga ini. Kami juga mengimbau kepada pihak keluarga, organisasi kepemudaan, partai politik, dan ikatan keluarga agar tidak menghalangi proses penyidikan,” tegas Theophilos Kleopas Auparay.

Lebih lanjut, Theophilos memaparkan bahwa sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.

Baca Juga  Kejari Teluk Bintuni Awasi Dana Desa Secara Real-Time, Korupsi Tak Bisa Lari!

Ia juga menambahkan bahwa kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam proses demokrasi di Kabupaten Teluk Bintuni. Pihak Kejaksaan berharap, dengan penegakan hukum yang tegas, kasus ini dapat segera diselesaikan.

Share :

Baca Juga

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan, Agustince Warimon saat berbicara kepada para Apoteker dan pelaku usaha OBA di Aula BPOM Manokwari, Selasa(26/8)

Berita

Puluhan Ribu Obat Bahan Alam Ilegal Disita, Balai POM Manokwari Tegas Ingatkan Pelaku Usaha
Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Prof. Dr. Fauzan, M.Pd. (kiri) berjabat tangan dengan Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Papua Barat, Syamsul Inai (kanan). Foto: Istimewa

Berita

Metafora Kupu-Kupu dan Ular: Refleksi Prof. Fauzan tentang Perubahan Diri

Berita

Wabup Teluk Bintuni Hadiri Peletakan Batu Pertama TK Aisyiyah Bustanul Athfal 4 Tuhiba

Berita

Masyarakat Pegunungan Tengah Papua Barat Gelar Mubes I, Bahas Pemilihan Kepala Suku dan Program Kerja

Berita

Muhammadiyah Dirikan Dua Universitas dan Satu SMA di Papua Barat, Wujud Komitmen Pemerataan Pendidikan
Seorang pria asal Sorong Timur, Papua Barat Daya, ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni pada Sabtu (23/8/2025). Ia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dalam gambar yang diterima redaksi, tampak tersangka bersama barang bukti serta personel Opsnal Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni. Foto: Humas Polres Teluk Bintuni.

Berita

Pengedar Sabu Asal Sorong Diciduk di Bintuni, Polisi Sita Ratusan Paket Siap Edar

Berita

Pelantikan KNPB Munkwar di Manokwari, Pendeta Pahabol: Papua Dipanggil Bebas dari Penindasan
Polres Teluk Bintuni Imbau Warga Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya (foto : Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Polres Teluk Bintuni Imbau Warga Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya