Bintuni, Mediaprorakyat.com – Polres Teluk Bintuni telah melimpahkan enam tersangka dari kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengkonfirmasi bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 17 Mei 2024.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa enam tersangka tersebut terdiri dari satu keluarga, termasuk Ayah berinisial AP (57 tahun) dan kedua anaknya berinisial OP (31 tahun) dan MP (18 tahun), serta tiga tersangka lainnya, yaitu JSK, AHK, dan OYK, yang merupakan keluarga dari tersangka AP.
” Proses penyidikan juga mencakup dua anak pelaku berinisial RYP dan NCP, yang merupakan anak dari tersangka AP, dan saat ini telah dilakukan tahap 1 (Satu), ” ungkap Kasat Reskrim. Selasa (21/5) kepada media ini.
Dijelaskan Kasat Reskrim, Peristiwa ini terkuak setelah bibi dan paman korban melihat salah satu tersangka mengintip korban melalui jendela kamarnya. Mereka kemudian memberitahukan kejadian ini kepada ibu kandung korban, HW, yang akhirnya mengajukan laporan ke polisi (Polres Teluk Bintuni).
” Delapan tersangka ini diduga kuat melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam rentang waktu bulan Maret hingga September 2023, di beberapa tempat berbeda di Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, ” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa keenam tersangka yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76d dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
” Ancaman pidana bagi para tersangka ini adalah 5 hingga 15 tahun penjara. ” ujar Iptu Tomi Marbun. [HS]