Bintuni, Mediaprorakyat.com – Seorang pria pengangguran, inisial RK (20 tahun), berhasil ditangkap oleh Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni pada Senin (13/05/2024).Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi S. Marbun, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/95/V/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT tanggal 08 Mei 2024 atas tindak pidana pencurian.
Kasat menjelaskan, RK diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah pada tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIT.
Lanjut Kasat, dari rumah tersebut, tersangka berhasil mencuri barang berharga berupa Handphone merek Vivo V2029 dan Laptop merk Lenovo dengan total kerugian mencapai kurang lebih 20 juta rupiah.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa tersangka RK masuk ke dalam rumah melalui tembok dapur, kemudian keluar melalui jendela setelah mengambil barang curiannya.
Namun, upaya pelarian tersangka tidak berhasil karena tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni berhasil menemukan posisi pelaku serta barang bukti pada tanggal 10 Mei 2024.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain satu buah Laptop merek Lenovo warna biru, satu buah Hp merek Vivo warna biru, dan satu buah cas Laptop.
Atas perbuatannya RK dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan Ke 5 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.
” Diharapkan penangkapan tersangka ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.” pungkas Marbun.

[HP/HS]