Home / BERITA

Jumat, 3 Mei 2024 - 15:37 WIT

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Hibah untuk Ormas di Kabupaten Teluk Bintuni

Foto Bersama

Foto Bersama

Bintuni,.Mediaprorakyat.com  – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat melakukan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait bantuan keuangan kepada partai politik dan hibah untuk organisasi masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kepemudaan (OKP), dan kelompok masyarakat lainnya berlangsung di Aula Gereja Viadorosa, Jalan Raya Distrik Bintuni Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, pada Kamis (2/5/2024) kemarin.

Kegiatan ini dipimpin oleh Margaretha Da Lopez, S.IP, Kasubbid Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, dan dihadiri oleh sekitar 50 orang.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para penerima dana hibah dan bantuan keuangan mengenai aturan dan prosedur yang harus diikuti. Hadir dalam kegiatan ini berbagai tokoh penting, termasuk Ibu Kace B. Satya, SKM (Staf Ahli Khusus Bupati Teluk Bintuni), Reinhard Maniagasi, S.STP (Plt Kaban Kesbangpol Teluk Bintuni), Ikaros Dimara, S.Sos (Kasubid Organisasi Sosial dan Organisasi Politik Kesbangpol Teluk Bintuni), Dr. Henry Kapuangan, Spd. MSi (Kabid Kewaspadaan Nasional pada Badan Kesbangpol TB), dan Stevy Stollane Ayorbaba (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Teluk Bintuni), serta berbagai tokoh masyarakat, pemuda, dan perempuan.

Kegiatan dimulai pukul 10.30 WIT dengan sambutan singkat dari Ibu Kace B. Satya, SKM, yang menyampaikan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan dana hibah dan bantuan keuangan kepada partai politik digunakan sesuai peraturan dan menghindari pelanggaran hukum.

Selanjutnya, Margaretha Da Lopez, S.IP, memberikan materi sosialisasi tentang hak dan kewajiban Ormas serta prosedur pengajuan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).

Dr. Henry Kapuangan, Spd. MSi, membahas berbagai peraturan terkait hibah, termasuk Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 32 Tahun 2011, dan peraturan daerah lainnya yang mengatur tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah.

Baca Juga  KNPI Teluk Bintuni Gelar Deklarasi

Stevy Stollane Ayorbaba juga menyampaikan pentingnya pertanggungjawaban dalam penggunaan dana hibah dan bantuan keuangan kepada partai politik dan ormas.

Kegiatan berakhir pada pukul 14.38 WIT setelah sesi diskusi dan sesi foto bersama.

Kegiatan berjalan lancar dan aman. Diharapkan hasil dari sosialisasi ini dapat diterapkan oleh para penerima hibah dan bantuan keuangan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub-kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan Kabupaten Teluk Bintuni. [HS]

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Kejuaraan Nasional Motoprix “Kapolda Cup 2025” Resmi Dibuka di Manokwari

BERITA

Jaksa Agung Lakukan Perombakan Besar, Struktur Kejati Papua Barat Alami Penyegaran Total

BERITA

Kejari Teluk Bintuni Dampingi Pemkab Tertibkan 78 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukan
Gabriel Bame (baju hijau) saat berkunjung ke SMK Negeri 1 Manokwari dan bertemu dengan para guru, wali murid, serta siswa-siswi di ruang guru. (Foto: Julius S./MPR)

BERITA

Anggota DPRK Tambrauw, Gabriel Bame, Dampingi Siswa Mendaftar di Manokwari

BERITA

Wujud Sinergi TNI-Rakyat: Jembatan Darurat Terbangun di Distrik Wamesa

BERITA

Kodim 1806/Teluk Bintuni Gelar Karya Bakti: Warga dan TNI Bersatu Jaga Lingkungan Waraitama
Keterangan foto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana. (Foto: Dokumentasi pribadi/istimewa)

BERITA

Tenaga CPNS dan P3K di Sorsel Teriakkan Nasib Gaji, Ombudsman Papua Barat Minta Kepala Daerah Bertindak
Kasat Intel Polresta Manokwari, Antonius Firman Paribang, berdialog dengan para orang tua calon siswa di depan Kantor Dinas Pendidikan Manokwari, Rabu (3/7/2025).

BERITA

Pengamanan Ketat PPDB Manokwari, Polresta Siaga Antisipasi Lonjakan Pendaftar