Bintuni, Mediaprorakyat.com – Untuk menepis rumor tentang lambatnya penanganan sejumlah kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jhony A. Zebua, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan terkini terkait beberapa kasus tipikor yang sedang ditangani.
Salah satu kasus yang tengah disorot adalah tindak pidana kehutanan di Distrik Meyado, di mana ditemukan sebanyak 3.116 batang kayu olahan dengan total kubikasi 215 kubik.T
” Tiga orang diduga terlibat sebagai tersangka dalam kasus ini,” Sebut Kajari Teluk Bintuni di ruang kerjanya ketika di wawancarai awak media, Kamis (25/04/2024).
Menanggapi rumor yang menyebut Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni memperlambat proses penanganan kasus, Jhony A. Zebua menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam penanganan institusi penyidik lainnya dan belum masuk ke tahap dua di kejaksaan.
Oleh karena itu, pihaknya belum memiliki kewenangan untuk mencampuri proses tersebut.
Selain itu, Jhony A. Zebua juga memberikan informasi mengenai perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah KPU Teluk Bintuni tahun 2019 untuk penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Kejaksaan melalui Divisi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih dalam tahap penyidikan dan akan segera memasuki tahap berikutnya, yaitu penetapan tersangka.
Sedangkan kasus dugaan tipikor pengadaan kendaraan pemadam kebakaran di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Teluk Bintuni, yang didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, juga masih dalam proses penyidikan oleh penyidik kejaksaan.
” Kasus ini segera masuk ke tahap penyerahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Manokwari.” Sebut Zebua.
Dalam kasus lain, setelah tertangkapnya tersangka berinisial JB, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena keterlibatannya dalam proyek pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo pada tahun 2018 dengan nilai proyek mencapai Rp6 miliar, kini kejaksaan sedang memproses penyidikan untuk segera dilimpahkan ke persidangan dalam waktu dekat.
Dengan perkembangan ini, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menunjukkan komitmen untuk mempercepat proses penanganan kasus tipikor guna memberikan keadilan dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum mendapat penanganan yang tepat. [HS]