Home / Berita

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:08 WIT

Dua Tersangka Korupsi Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni Ditahan: Kerugian Negara 1,6 Miliar Rupiah

Sebelum menjebloskan salah satu tersangka (rompi orange) kasus korupsi sewa gedung DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, personil Sat Reskrim terlebih dahulu berpose di depan ruang tahanan Polres Teluk Bintuni pada Kamis malam (28/3/2024).

Sebelum menjebloskan salah satu tersangka (rompi orange) kasus korupsi sewa gedung DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, personil Sat Reskrim terlebih dahulu berpose di depan ruang tahanan Polres Teluk Bintuni pada Kamis malam (28/3/2024).

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni telah menetapkan dua tersangka dalam kasus sewa gedung DPRD Teluk Bintuni sementara.

Yang  beralamat di Jalan Raya Bintuni, Kali Kodok, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, yang sering disebut Ruko Panjang atau Penginapan Kartini.

Hal ini disampaikan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Chairuddin Wachid, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis malam (28/3/2024) bahwa dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

” Identitas tersangka adalah TS (inisial) yang merupakan  Kabag Keuangan Setwan , dan MP (inisial) , yang merupakan  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Teluk Bintuni,” ungkap Kasat Reskrim.

Marbun menjelaskan bahwa dasar penyidikan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A/3/III/2024/Res Teluk Bintuni, yang menjadi dasar penyidikan.

Kronologi peristiwa menunjukkan bahwa sewa gedung kantor sementara DPRD Teluk Bintuni dari Oktober 2020 hingga Maret 2023, selama 30 bulan, dianggarkan dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni dengan total anggaran sebesar 9 miliar.

” Ditemukan bahwa proses sewa gedung tidak melalui proses pengadaan barang jasa pemerintah yang telah diatur oleh undang-undang. Selain itu, ada dugaan penggelembungan harga kontrak dan adanya pemberian kickback, ” jelas Marbun.

Marbun menyatakan bahwa terdapat kerugian negara sebesar 1,6 miliar rupiah, yang berasal dari markup dan kickback yang diperoleh dari para pelaku.

Tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga  PKBM Penabur Manokwari , Gelar Kegiatan Yang Banyak Bermanfaat Bagi Ibu Rumah Tangga

Marbun menegaskan bahwa kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses penyidikan masih berlanjut terhadap tersangka lainnya dan keterlibatan saksi-saksi lainnya juga sedang dalam proses penelusuran.

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan medis, yang menunjukkan bahwa mereka dalam keadaan sehat. Penahanan dilakukan di Rutan Polres Teluk Bintuni.

” Untuk mereka berdua dalam keadaan sehat, yang sempat mengeluh sakit si TS. Jadi kami sudah bawa cek kesehatan, dan pada sata diperiksa dinyatakan sehat. Untuk MP kami belum cek kesehatannya, karena masih menjalani pemeriksaan . ” jelas Marbun.  [HS]

 

Share :

Baca Juga

Keterangan gambar: Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara (kiri) bersama Ketua Umum PBSI Provinsi Papua Barat Drs. Deddy Sunandar saat pelantikan Pengurus PBSI Teluk Bintuni masa bakti 2025–2029.

Berita

PBSI Teluk Bintuni Dilantik, Wabup Tekankan Pembinaan Atlet
Ketua DPC PDIP Teluk Bintuni periode 2025–2030: Ma'dika, S.Pd

Berita

Madika S.Pd Nahkodai PDIP Bintuni: Siapkan Lompatan Politik Menuju 5 Kursi Dewan
Wamen Dikdasmen Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Menekan Angka Putus Sekolah di Papua Barat

Berita

Wamen Dikdasmen Apresiasi Muhammadiyah Tekan Angka Putus Sekolah di Papua Barat

Berita

Selaraskan Pembangunan dengan Visi SERASI, Kesbangpol Bintuni Bimbing Organisasi Penerima Hibah

Berita

SMAMCO Manokwari Resmi Dibuka, Perkuat Integrasi Pendidikan dan Budaya Adat

Berita

PDIP Teluk Bintuni Gelar Konfercab, Teguhkan Konsolidasi dan Penguatan Kader Menuju Pembangunan Daerah

Berita

HUT PGRI ke-80 dan HGN 2025: Teluk Bintuni Jadi Tuan Rumah Perayaan Tingkat Papua Barat
Keterangan Gambar: Sejumlah pejabat daerah dan perwakilan perusahaan berdiri di panggung utama saat prosesi pelepasan kargo LNG perdana oleh PT Padoma Ubodari Energy di Kampung Tanah Merah Baru, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni. Acara yang berlangsung pada 24 November 2025 ini digelar dengan latar pemandangan laut yang memperkuat suasana seremoni peresmian. (Istimewa)

Berita

Pengiriman Perdana Kargo LNG PT Padoma Ubodari Energy Resmi Dilepas di Teluk Bintuni