Home / BERITA

Senin, 25 Maret 2024 - 11:42 WIT

Perkara Dugaan Korupsi Mobil Pemadam Kebakaran: Kapolres dan Kajari Teluk Bintuni Angkat Bicara

Kajari Teluk Bintuni  Jhony A. Zebua, SH.,MH (depan) didampingi jajarannya memberikan keterangan pers terkait penahanan dugaan pengadaan mobil damkar BPBD Teluk Bintuni TA. 2020, Senin (25/3/2024)

Kajari Teluk Bintuni Jhony A. Zebua, SH.,MH (depan) didampingi jajarannya memberikan keterangan pers terkait penahanan dugaan pengadaan mobil damkar BPBD Teluk Bintuni TA. 2020, Senin (25/3/2024)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di BPBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020 telah menarik perhatian publik.

Menyikapi penetapan tersangka dan penahanan terkait kasus ini, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP H. Choiruddin Wachid, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Negeri Bintuni terhadap oknum yang terlibat.

“Dalam prinsipnya, kami mengikuti asas praduga tak bersalah. Namun, jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan dikenai kode etik,” ujar Kapolres, menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Senin (25/3/2024).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jhony A. Zebua, SH., MH, telah mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Tersangka yang diberi inisial FNE merupakan anggota POLRI aktif yang berdinas di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni, telah diduga terlibat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan nilai anggaran mencapai 2 miliar rupiah.

” Dugaan korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 1,2 miliar rupiah, ” sebut Kajari Teluk Bintuni saat konperensi pers, seusai memeriksa FNE pukul 16.27 WIT (25/3).

Kajari menegaskan, FNE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor KEP-223/13.FD.13.2002.4 tanggal 25 Maret 2024 dan langsung ditahan di Rutan Polres Teluk Bintuni selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Teluk Bintuni juga menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

” Proses penyidikan dan penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilanjutkan, dan perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.” ujar Zebua.

Pantauan media ini juga mengungkapkan bahwa proses pengawalan tersangka ke Polres Teluk Bintuni turut melibatkan pihak kepolisian setempat. [HS]

Baca Juga  PLN Bintuni Salurkan 60 Paket Gizi dalam Program Cegah Stunting di Manimeri

Share :

Baca Juga

BERITA

Milad ke-3 Masjid Agung Akbar Al-Muttaqin: Simbol Toleransi dan Sinergi Membangun Bintuni Bermartabat
Keterangan Gambar: Kondisi Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kampung Sido Makmur yang dinilai sudah tidak layak digunakan. Sumber: Warga Kampung Sido Makmur.

BERITA

Warga Sido Makmur Desak Perbaikan Pustu Rusak: “Kami Takut Bangunan Roboh!”

BERITA

Bupati Lanny Jaya Tegaskan Sinergi Gapensi dalam Visi Pembangunan dari Kampung ke Kota
Tampak Ketua Tim Anggota DPR Papua Barat, H. Asri, ST (memakai jaket hitam, tanpa topi, dan berkacamata), bersama rombongan, disambut hangat saat tiba di lokasi untuk meninjau langsung dua situs bersejarah yang penting dalam peradaban agama di Tanah Papua. Kunjungan ini dilaksanakan pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: Istimewa)

BERITA

H. Asri dan Tim DPR Papua Barat Tinjau Persiapan Situs Sejarah Agama Jelang HUT Masuknya Islam di Tanah Papua
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana

BERITA

RSUD Manokwari Tunggak Honor Nakes, Ombudsman: Hak Publik Jangan Diabaikan
Ketua Marga Ateta Tegas Tolak Aktivitas PT BSP di Tanah Adat: "Kami Tidak Pernah Melepaskan Wilayah Adat Kami"

BERITA

Ketua Marga Ateta Tolak Perkebunan Sawit PT. BSP di Tanah Adat Sumuri: “Kami Tidak Pernah Melepas Tanah Kami!
Danrem 182/JO Gelar Sidang Disiplin Militer, Tiga Prajurit Dijatuhi Hukuman

BERITA

Tegas! Danrem 182/JO Hukum 3 Prajurit, Ada yang Terlibat Judi dan Hidup Mewah
Keterangan Gambar: Kejari Teluk Bintuni Eksekusi Uang Pengganti Korupsi, Tegaskan Komitmen Pulihkan Kerugian Negara. Tampak dalam gambar, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Teluk Bintuni, Alfisius Adrian Sombo, S.H. (kiri), dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni, Agung Satriadi Putra, S.H., M.H. (kanan), mengenakan seragam Adhyaksa. Senin, 7 Juli 2025.

BERITA

Kejari Bintuni Kembalikan Rp214 Juta ke Kas Negara dari Dua Perkara Korupsi