Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dalam sebuah pencerahan hukum tentang korupsi, Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH, menyoroti konsep dari ahli kriminologi Donald Ray Cressey.
Menurutnya, ada tiga faktor mendasar yang mendorong seseorang melakukan korupsi: tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.
Yohanes Akwan menekankan pentingnya pendidikan anti korupsi sebagai bagian dari budaya yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan personal maupun profesional.
Ia menegaskan bahwa pendidikan anti korupsi harus dimulai dari diri sendiri, lingkungan tempat tinggal, dan lingkungan kerja.
“Pendidikan anti korupsi harus menjadi bagian dari budaya dalam kehidupan kita,” ujarnya.
Dalam memberikan contoh, Akwan menyebutkan bahwa keterlambatan dalam memenuhi kewajiban kerja juga merupakan bentuk korupsi, seperti lambatnya waktu kedatangan di kantor atau lambatnya pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, dengan sikap anti korupsi yang kuat, tindakan korupsi dapat diminimalisir. Akwan juga menyoroti pentingnya taat asas untuk menghindari tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi yang menjadi pemicu korupsi.
Dengan demikian, upaya peningkatan kesadaran akan pentingnya pendidikan anti korupsi di semua lapisan masyarakat menjadi kunci dalam memerangi tindakan korupsi dan menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi. [HS]