Home / Berita

Minggu, 17 Maret 2024 - 11:32 WIT

Pertarungan Hukum Terkait Gugatan Pembayaran Utang: Tedy Renyut vs Petrus Kasihiw

ILUSTRASI, foto : Istimewa

ILUSTRASI, foto : Istimewa

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Pernyataan kuasa hukum Tedy Renyut yang disampaikan di salah satu media (tidak disebutkan_red) perihal , telah diadakannya mediasi dan kebersediaan Petrus Kasihiw untuk membayar sisa utang sebagai kesepakatan mendapat tanggapan dari salah satu kuasa hukum Petrus Kasihiw.

Yohanes Akwan, SH., sebagai salah satu dari Tim Kuasa Hukum, dalam rilisnya yang diterima wartawan media ini, Minggu (17/3/2024)  membantah, bahwa telah terjadi pembayaran sisa utang sebesar Rp 5 miiyar kepada Tedy Renyut, sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan perdata pada tahap mediasi di tahun 2022 yang lalu.

Sebelumnya, Tedy Renyut menggugat Petrus Kasihiw, MT., sebesar Rp30 miliar atas perbuatan ingkar janji atau wanprestasi, pada Desember 2022 yang lalu.

Namun, gugatan ini kemudian dicabut oleh Tedy melalui kuasa hukumnya, karena menganggap telah tercapai kesepakatan, di mana Petrus Kasihiw sepakat untuk membayar utangnya.

Gugatan pada tahun 2023, gugatan kembali diajukan oleh pihak Tedy Renyut, karena menurutnya, Petrus Kasihiw kembali melakukan ingkar janji.

“tidak ada itu kesepakatan damai dalam mediasi di gugatan 2022 lalu di mana klien kami pak Piet membayar Rp5 miliar. Mereka cabut gugatan itu karena mungkin tidak yakin dengan dengan alat bukti yang mereka miliki. Kalo ada bukti pak Piet pernah mencicil Rp5 miliar kepada Tedy, mana buktinya?,” ungkap Akwan.

Menurut Akwan, gugatan yang diajukan Tedy kepada Petrus Kasihiw merupakan pembunuhan karakter dengan mengantongi alat bukti yang tidak relevan untuk menyokong gugatan.

” Kami sudah mempelajarai alat bukti yang diajukan, bahkan dari awal gugatan diterima, dari daftar bukti yang disodorkan, kami heran. Tidak satupun alat bukti yang diajukan oleh mereka itu membuktikan dan menunjukkan adanya hubungan hukum antara Tedy Renyut dengan Petrus Kasihiw. Maka itu kami anggap gugatan ini murni pembunuhan karakter, oleh karenanya kami gugat rekonvensi, ata gugat balik, karena martabat dan kehormatan Petrus Kasihiw telah sangat dinodai dengan adanya gugatan yang bersifat defamasi ini,” tegas Akwan.

Baca Juga  Jatah Anak Papua Diabaikan? Ratusan Pencaker Kepung Kantor BKD dan Gubernur

Akwan juga menyebut, bahwa Tedy Renyut mempunyai jejak hitam dan pengalaman buruk dengan kepala daerah di Papua, oleh karenanya tim kuasa hukum sedang memikirkan opsi upaya hukum pidana untuk menjerat Tedy.

” Pak Tedy itu eks terdakwa KPK karena terbukti melakukan penyuapan kepada bupati Biak Numfor, makanya kami kira cara-caranya dalam berbisnis itu cukup hitam, oleh karenanya kami sangat waspada. Pemda Bintuni dengan adanya kasus Tedy ini tidak ingin memberikan ruang cara-cara premanisme atau pemerasan seperti ini kepada pihak manapun, dengan menggunakan bukti palsu atau mengada-ada. Makanya kami akan lawan sampai kemanapun. ” pungkas Akwan. [HS]

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken