Home / BERITA

Minggu, 17 Maret 2024 - 11:32 WIT

Pertarungan Hukum Terkait Gugatan Pembayaran Utang: Tedy Renyut vs Petrus Kasihiw

ILUSTRASI, foto : Istimewa

ILUSTRASI, foto : Istimewa

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Pernyataan kuasa hukum Tedy Renyut yang disampaikan di salah satu media (tidak disebutkan_red) perihal , telah diadakannya mediasi dan kebersediaan Petrus Kasihiw untuk membayar sisa utang sebagai kesepakatan mendapat tanggapan dari salah satu kuasa hukum Petrus Kasihiw.

Yohanes Akwan, SH., sebagai salah satu dari Tim Kuasa Hukum, dalam rilisnya yang diterima wartawan media ini, Minggu (17/3/2024)  membantah, bahwa telah terjadi pembayaran sisa utang sebesar Rp 5 miiyar kepada Tedy Renyut, sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan perdata pada tahap mediasi di tahun 2022 yang lalu.

Sebelumnya, Tedy Renyut menggugat Petrus Kasihiw, MT., sebesar Rp30 miliar atas perbuatan ingkar janji atau wanprestasi, pada Desember 2022 yang lalu.

Namun, gugatan ini kemudian dicabut oleh Tedy melalui kuasa hukumnya, karena menganggap telah tercapai kesepakatan, di mana Petrus Kasihiw sepakat untuk membayar utangnya.

Gugatan pada tahun 2023, gugatan kembali diajukan oleh pihak Tedy Renyut, karena menurutnya, Petrus Kasihiw kembali melakukan ingkar janji.

“tidak ada itu kesepakatan damai dalam mediasi di gugatan 2022 lalu di mana klien kami pak Piet membayar Rp5 miliar. Mereka cabut gugatan itu karena mungkin tidak yakin dengan dengan alat bukti yang mereka miliki. Kalo ada bukti pak Piet pernah mencicil Rp5 miliar kepada Tedy, mana buktinya?,” ungkap Akwan.

Menurut Akwan, gugatan yang diajukan Tedy kepada Petrus Kasihiw merupakan pembunuhan karakter dengan mengantongi alat bukti yang tidak relevan untuk menyokong gugatan.

” Kami sudah mempelajarai alat bukti yang diajukan, bahkan dari awal gugatan diterima, dari daftar bukti yang disodorkan, kami heran. Tidak satupun alat bukti yang diajukan oleh mereka itu membuktikan dan menunjukkan adanya hubungan hukum antara Tedy Renyut dengan Petrus Kasihiw. Maka itu kami anggap gugatan ini murni pembunuhan karakter, oleh karenanya kami gugat rekonvensi, ata gugat balik, karena martabat dan kehormatan Petrus Kasihiw telah sangat dinodai dengan adanya gugatan yang bersifat defamasi ini,” tegas Akwan.

Baca Juga  Tangguh LNG dan SKK Migas Dukung Atlet Difabel Papua Barat Menuju PEPARNAS XVII

Akwan juga menyebut, bahwa Tedy Renyut mempunyai jejak hitam dan pengalaman buruk dengan kepala daerah di Papua, oleh karenanya tim kuasa hukum sedang memikirkan opsi upaya hukum pidana untuk menjerat Tedy.

” Pak Tedy itu eks terdakwa KPK karena terbukti melakukan penyuapan kepada bupati Biak Numfor, makanya kami kira cara-caranya dalam berbisnis itu cukup hitam, oleh karenanya kami sangat waspada. Pemda Bintuni dengan adanya kasus Tedy ini tidak ingin memberikan ruang cara-cara premanisme atau pemerasan seperti ini kepada pihak manapun, dengan menggunakan bukti palsu atau mengada-ada. Makanya kami akan lawan sampai kemanapun. ” pungkas Akwan. [HS]

Share :

Baca Juga

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Buka Musrenbang RKPD, Otsus, dan Forum Perangkat Daerah 2026

BERITA

130 Siswa SMAN 2 Bintuni Ikuti Tes Akademik SPMB di SD Inpres Tuasai

BERITA

Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni Berganti, IPTU Yusuf Manilet Gantikan IPTU Jan Sudarto
Keterangan Gambar: Tampak dua tersangka bersama barang bukti yang akan dimusnahkan.

BERITA

Polda Papua Barat Musnahkan 1.600 Amunisi dan Senjata Api Ilegal Milik Dua Tersangka”

BERITA

Aset Pemkab Dikembalikan! Kejari Bintuni Apresiasi Respons Masyarakat

BERITA

Barang Bukti Diantar Langsung! Kejari Teluk Bintuni Hadirkan Layanan Hukum Cepat dan Profesional
Keterangan Gambar: Kedatangan tim Itwasum Polri disambut langsung oleh Wakapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Yosi Muhamartha, S.I.K., didampingi oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Papua Barat. Penyambutan berlangsung dengan penuh kehangatan sebagai bentuk penghormatan dan kesiapan Polda Papua Barat dalam mendukung pelaksanaan tugas audit. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu, 6 Juli 2025, di Bandara Rendani, Manokwari, Papua Barat. Foto: Humas Polda Papua Barat.

BERITA

Tim Itwasum Mabes Polri Lakukan Audit di Polda Papua Barat
Keterangan Gambar: Perkumpulan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kampung Kwowok Cabang Manokwari usai melaksanakan pertemuan. (Foto: Julianus Surabut / MPR)

BERITA

P3MK Manokwari Siapkan “Pasukan Baru” Kampung Kwowok Tembus UNIPA!