Home / Berita

Senin, 11 Maret 2024 - 08:18 WIT

Pemda Teuk Bintuni Keluarkan Surat Edaran Tutup Tempat Hiburan Malam, Pengusaha Keluhkan Keputusan

Kebijakan Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan: Perspektif Pengusaha dan Pendekatan Pemerintah di Bintuni. Keterangan Gambar : Beberapa THM yang berhasil didokumentasikan oleh mediaprorakyat.com

Kebijakan Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan: Perspektif Pengusaha dan Pendekatan Pemerintah di Bintuni. Keterangan Gambar : Beberapa THM yang berhasil didokumentasikan oleh mediaprorakyat.com

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Bintuni menyuarakan kekecewaan mereka terhadap surat edaran penutupan THM selama bulan puasa. Salah satu pengusaha THM menyoroti dampak ekonomi yang dirasakan oleh karyawan dan kesulitan dalam menjalankan usaha. Meskipun telah dibuka pada tanggal 5 Maret setelah pembatasan selama Pemilu, pengusaha kembali dihadapkan pada kebijakan penutupan.

Menurut salah satu pengusaha yang enggan disebutkan namanya, “Saya memiliki 32 karyawan, belum lagi teman-teman pengusaha THM lainnya. Meskipun kita telah buka, tempat usaha kita sepi. Sejak tanggal 5 Maret hingga saat ini, baru tadi malam ada satu tamu yang datang. Semoga ada kebijakan dari pemerintah yang memperhatikan kondisi kami sebagai rakyat.”

Pemerintah Daerah Teluk Bintuni telah menerbitkan surat edaran yang melarang penjualan minuman beralkohol serta membatasi operasional tempat hiburan seperti THM, bar, diskotik, karaoke, billiard, dan panti pijat/club malam selama bulan Ramadhan hingga lima hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Surat edaran ini, yang dikeluarkan dalam Surat edaran Bupati nomor: 100.3.4.2/017/Wabup-TB/III/2024, bertujuan untuk menjaga kondisi aman dan damai selama bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, yang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban, termasuk pengamanan di rumah ibadah selama umat Islam menjalankan ibadah tarawih.

“Pemilik tempat hiburan dan pedagang minuman beralkohol diminta untuk mematuhi kebijakan ini, dengan ancaman sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, dan sanksi lain sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kapolres Teluk Bintuni.

Kapolres menambahkan, “Kita berharap kebijakan ini akan memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi seluruh masyarakat Teluk Bintuni dalam menjalankan ibadah serta merayakan Idul Fitri. Hal ini menjadi upaya Pemerintah Daerah untuk menjaga situasi kondusif selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.”[HS]

Baca Juga  DPW PPP Papua Barat Rayakan Harla ke-52 dengan Semangat Baru untuk Membangun Kedekatan dengan Masyarakat

Share :

Baca Juga

Berita

Penjaringan Calon Ketua LMA Sebyar 2025–2030 Resmi Ditutup, Empat Nama Masuk Bursa
Memperingati HARKODIA 2025, Kejaksaan Gelar Penyuluhan Hukum di UNIMUTU Teluk Bintuni

Berita

Brantas Korupsi, Kejaksaan Edukasi Generasi Muda di Teluk Bintuni
Foto yang diabadikan dalam kegiatan tersebut menunjukkan personel kepolisian menyerahkan paket sembako langsung kepada warga, menggambarkan kedekatan dan kepedulian polisi terhadap masyarakat.

Berita

Satreskrim Bintuni Berbagi Sembako Rayakan HUT Reserse ke-78

Berita

Wagiman Tindak Lanjut Aspirasi Warga, Dinas Pertanian Lakukan Pemeriksaan Bantuan
Keterangan gambar: Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara (kiri) bersama Ketua Umum PBSI Provinsi Papua Barat Drs. Deddy Sunandar saat pelantikan Pengurus PBSI Teluk Bintuni masa bakti 2025–2029.

Berita

PBSI Teluk Bintuni Dilantik, Wabup Tekankan Pembinaan Atlet
Ketua DPC PDIP Teluk Bintuni periode 2025–2030: Ma'dika, S.Pd

Berita

Madika S.Pd Nahkodai PDIP Bintuni: Siapkan Lompatan Politik Menuju 5 Kursi Dewan
Wamen Dikdasmen Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Menekan Angka Putus Sekolah di Papua Barat

Berita

Wamen Dikdasmen Apresiasi Muhammadiyah Tekan Angka Putus Sekolah di Papua Barat

Berita

Selaraskan Pembangunan dengan Visi SERASI, Kesbangpol Bintuni Bimbing Organisasi Penerima Hibah