Bintuni, Mediaprorakyat.com -Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Tangkap Buronan (Tabur) Gabungan, yang terdiri dari Tim Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Makassar, dan Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Mereka berhasil menangkap tersangka berinisial JBB merupakan tersangka utama dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Pasar Rakyat Babo Kabupaten Teluk Bintuni yang mangkrak.
Yohanes Akwan, SH, Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, menyampaikan, “Kami memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Tim Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Makassar, serta dibantu oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.” Rabu (28/2/2024).
Penangkapan pelaku utama, yang telah buron selama 1 tahun 3 bulan, memberikan rasa keadilan dalam kasus ini. Direktur YLBH Sisar Matiti menegaskan pentingnya proses hukum untuk menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat.
Yohanes Akan juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan bagi semua pihak terlibat. Dia menantikan langkah-langkah hukum selanjutnya dalam proses persidangan.
Selain itu, Salah satu pengacara Asli Orang Papua (OAP) itu mengharapkan , bahwa pelaku harus diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya, dengan mempertimbangkan ketidakkooperatifannya selama proses penyelidikan dan penghindarannya dari panggilan jaksa.
Dia mengacu pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur hukuman bagi pelaku korupsi, serta pentingnya restitusi kerugian negara.
Akwan juga menekankan perlunya proses hukum yang cepat dan transparan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat, serta memungkinkan pembangunan kembali Pasar Rakyat Babo oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
Berdasarkan hal tersebut, Akwan berharap agar proses pelimpahan berkas ke pengadilan dapat dilakukan dengan cepat, sehingga kasus ini dapat segera dituntaskan dan pasar dapat kembali dibangun untuk kebutuhan masyarakat di distrik Babo. [HS]