Papua Barat, Mediaprorakyat.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Papua Barat, dan Kejati Makassar berhasil menangkap buronan kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Buronan berinisial JBB, yang merugikan negara sebesar Rp3.035.000.000, ditangkap pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 11.30 Wita di Gang Tata Kelurahan Parang, Tambung Kecamatan, Tamalate Kota Makassar.
Menurut Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, JBB merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
JBB, seorang kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018, meninggalkan proyek tersebut tidak selesai alias mangkrak, yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000.
” Tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih 1 tahun 3 bulan,” ungkap Soetarmi. Selasa (27/02/2024) melalui keterangan tertulis.
“Tersangka disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Soetarmi.
Proses penyidikan terhadap JBB akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk mendapatkan Kepastian Hukum.
Yusran Ali Baadila, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, juga mengonfirmasi penangkapan tersebut.
” JBB sedang dalam pemeriksaan di Manokwari setelah ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur).” jelas Yusran singkat melalui telepon kepada wartawan, Selasa pagi (27/02/2024). [HS]