Home / BERITA

Selasa, 13 Februari 2024 - 15:35 WIT

Disaksikan Kepolisian dan Bawaslu, KPU Teluk Bintuni Melakukan Pemusnahan Surat Suara

Pada Selasa malam tanggal 13 Februari 2024, terlihat bahwa pihak KPU Teluk Bintuni telah melakukan pemusnahan surat suara yang berlebihan dan rusak.

Pada Selasa malam tanggal 13 Februari 2024, terlihat bahwa pihak KPU Teluk Bintuni telah melakukan pemusnahan surat suara yang berlebihan dan rusak.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni mengadakan acara pemusnahan surat suara yang berlebihan dalam persiapan Pemilu tahun 2024. Selasa (13/02/2024) malam di halaman Kantor KPU Teluk Bintuni, Jln Raya Bintuni, Tisay, Distrik Bintuni Timur.

Acara ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, dan perwakilan kepolisian.

Pemusnahan surat suara yang telah diatur dan didokumentasikan dalam Berita Acara Nomor 40/PP.08.2-BA/9206/2024 melibatkan jumlah surat suara yang berlebihan.

Hal itu disampaikan Sekretaris KPU Teluk Bintuni, Said Musaad,  ” Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: 18 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPR RI: 71 lembar,.Surat Suara Pemilu Anggota DPD: 70 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua Barat: 196 lembar, dan Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni: 288 lembar, ” sebutnya sebelum dilakukan pemusnahan.

Pantauan media ini, proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran hingga menjadi abu, dengan tujuan memastikan transparansi dan keterbukaan dalam proses pemusnahan, serta sebagai dokumen resmi untuk keperluan selanjutnya.

Acara pemusnahan disaksikan oleh pejabat kepolisian dan perwakilan KPU, antara lain:Karo Log Polda Papua Barat, Kombes Aris Yudha Legawa,  Wadir Reserse Narkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar,.Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Chairuddin Wachid,  Kabag Ops Polres Teluk Bintuni,AKP Zakaria Tampo, Anggota Komisioner Divisi SDM Organisasi dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu Teluk Bintuni, Ivon Kaderia Nimbafu serta diliput langsung oleh beberapa orang awak media lokal.

Dalam wawancara, Ivon Kaderia Nimbafu menyatakan apresiasi terhadap KPU Teluk Bintuni atas pemusnahan surat suara tersebut.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Chairuddin Wachid, menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara yang rusak merupakan peraturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Banyak Manfaat Mengikuti Pendidikan di P2TIM Teluk Bintuni

” Surat suara yang rusak atau berlebihan dimusnahkan sebelum dilaksanakan pencoblosan pada 14 Februari 2024,” tutur Kapolres.

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Teluk Bintuni untuk menjaga Kamtibmas demi mensukseskan Pemilu serentak yang pertama kali dilaksanakan. [HS] 

 

 

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Anggota DPRK Manokwari, Trisep Kambuaya, bersama Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Manokwari, Kepala Bidang SMU/SMK, dan Kepala Bidang SMP saat bertemu dengan orang tua/wali murid, Rabu (9/7).

BERITA

Polemik SPMB Manokwari: DPRK Tegaskan Tak Ada Sekolah Favorit

BERITA

Milad ke-3 Masjid Agung Akbar Al-Muttaqin: Simbol Toleransi dan Sinergi Membangun Bintuni Bermartabat
Keterangan Gambar: Kondisi Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kampung Sido Makmur yang dinilai sudah tidak layak digunakan. Sumber: Warga Kampung Sido Makmur.

BERITA

Warga Sido Makmur Desak Perbaikan Pustu Rusak: “Kami Takut Bangunan Roboh!”

BERITA

Bupati Lanny Jaya Tegaskan Sinergi Gapensi dalam Visi Pembangunan dari Kampung ke Kota
Tampak Ketua Tim Anggota DPR Papua Barat, H. Asri, ST (memakai jaket hitam, tanpa topi, dan berkacamata), bersama rombongan, disambut hangat saat tiba di lokasi untuk meninjau langsung dua situs bersejarah yang penting dalam peradaban agama di Tanah Papua. Kunjungan ini dilaksanakan pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: Istimewa)

BERITA

H. Asri dan Tim DPR Papua Barat Tinjau Persiapan Situs Sejarah Agama Jelang HUT Masuknya Islam di Tanah Papua
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana

BERITA

RSUD Manokwari Tunggak Honor Nakes, Ombudsman: Hak Publik Jangan Diabaikan
Ketua Marga Ateta Tegas Tolak Aktivitas PT BSP di Tanah Adat: "Kami Tidak Pernah Melepaskan Wilayah Adat Kami"

BERITA

Ketua Marga Ateta Tolak Perkebunan Sawit PT. BSP di Tanah Adat Sumuri: “Kami Tidak Pernah Melepas Tanah Kami!
Danrem 182/JO Gelar Sidang Disiplin Militer, Tiga Prajurit Dijatuhi Hukuman

BERITA

Tegas! Danrem 182/JO Hukum 3 Prajurit, Ada yang Terlibat Judi dan Hidup Mewah