Home / BERITA

Selasa, 13 Februari 2024 - 15:35 WIT

Disaksikan Kepolisian dan Bawaslu, KPU Teluk Bintuni Melakukan Pemusnahan Surat Suara

Pada Selasa malam tanggal 13 Februari 2024, terlihat bahwa pihak KPU Teluk Bintuni telah melakukan pemusnahan surat suara yang berlebihan dan rusak.

Pada Selasa malam tanggal 13 Februari 2024, terlihat bahwa pihak KPU Teluk Bintuni telah melakukan pemusnahan surat suara yang berlebihan dan rusak.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni mengadakan acara pemusnahan surat suara yang berlebihan dalam persiapan Pemilu tahun 2024. Selasa (13/02/2024) malam di halaman Kantor KPU Teluk Bintuni, Jln Raya Bintuni, Tisay, Distrik Bintuni Timur.

Acara ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, dan perwakilan kepolisian.

Pemusnahan surat suara yang telah diatur dan didokumentasikan dalam Berita Acara Nomor 40/PP.08.2-BA/9206/2024 melibatkan jumlah surat suara yang berlebihan.

Hal itu disampaikan Sekretaris KPU Teluk Bintuni, Said Musaad,  ” Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: 18 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPR RI: 71 lembar,.Surat Suara Pemilu Anggota DPD: 70 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua Barat: 196 lembar, dan Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni: 288 lembar, ” sebutnya sebelum dilakukan pemusnahan.

Pantauan media ini, proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran hingga menjadi abu, dengan tujuan memastikan transparansi dan keterbukaan dalam proses pemusnahan, serta sebagai dokumen resmi untuk keperluan selanjutnya.

Acara pemusnahan disaksikan oleh pejabat kepolisian dan perwakilan KPU, antara lain:Karo Log Polda Papua Barat, Kombes Aris Yudha Legawa,  Wadir Reserse Narkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar,.Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Chairuddin Wachid,  Kabag Ops Polres Teluk Bintuni,AKP Zakaria Tampo, Anggota Komisioner Divisi SDM Organisasi dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu Teluk Bintuni, Ivon Kaderia Nimbafu serta diliput langsung oleh beberapa orang awak media lokal.

Dalam wawancara, Ivon Kaderia Nimbafu menyatakan apresiasi terhadap KPU Teluk Bintuni atas pemusnahan surat suara tersebut.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Chairuddin Wachid, menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara yang rusak merupakan peraturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Hati-hati Varian Baru Covid-19, Piet : Kita Tunggu Keputusan Rapat Jadi Syukuran Atau Tidak?

” Surat suara yang rusak atau berlebihan dimusnahkan sebelum dilaksanakan pencoblosan pada 14 Februari 2024,” tutur Kapolres.

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Teluk Bintuni untuk menjaga Kamtibmas demi mensukseskan Pemilu serentak yang pertama kali dilaksanakan. [HS] 

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Rumah Belajar Pelita Kasih: Cahaya Baru Pendidikan Anak Papua di Teluk Bintuni
Peresmian kandang habituasi kasuari dan kanguru tanah di area kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025. Sumber: Dok. Pertamina EP

BERITA

SKK Migas & Pertamina EP Papua Bangun Kandang Spesial untuk Kasuari dan Kanguru: Perang Lawan Perdagangan Satwa Liar!

BERITA

Hutan Bintuni Terkuras Diam-Diam! Kayu dan Sawit Mengalir ke Jawa, Siapa yang Diuntungkan?

BERITA

Jalan Hancur, Bus AMB Dihentikan! Warga Bintuni Terancam Lumpuh Transportasi

BERITA

YLBH Sisar Matiti Dukung Kanwil Kemenkumham Papua Barat Dorong Pembentukan Posbakum di Tingkat Kampung

BERITA

Jadwal Terbaru KMP Kasuari Pasifik IV Berlaku Mulai 15 Februari 2025

BERITA

Jadwal Terbaru KMP NAPAN WAINAMI Berlaku Mulai 15 Februari 2025

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Warning OPD: Kelola Anggaran dengan Transparan!