Bintuni, Mediaprorakyat.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah Daerah setempat telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp 25 Miliar 227 Juta untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi tahun 2024.
Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Supiah Tokomadoran, memastikan bahwa dana tersebut akan digunakan secara transparan dan efektif sesuai dengan ketentuan. “Dana tersebut diarahkan untuk berbagai keperluan, mencakup aspek vital dalam penyelenggaraan pesta demokrasi,” ujar Supiah. Selasa (14/11/2023).
Penandatanganan NPHD dilakukan di Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan pada 10 November 2023, dengan alasan kondisi kesehatan Kepala Daerah yang kurang sehat.
Sofiah, Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, menjelaskan bahwa setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilu legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, tidak terjadi pelanggaran. Semua proses tahapan pemilu hingga kini sesuai dengan ketentuan PKPU.
Sofiah memberikan himbauan kepada peserta pemilu legislatif agar tetap bersabar dan tidak melakukan kampanye terbuka, karena tahapan kampanye terbuka akan dilakukan pada proses tahapan pemilu selanjutnya. [HS]