Bintuni, Mediaprorakyat.com – Perkembangan Penanganan Perkara Penembakan Pos TNI yang berlokasi di Distrik Aroba, Sudah Tahap 1 berkas, Senin (23/10/2023) di rilis humas Polres Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi No. : LP / A / 06 / IX / 2023 / Papua Barat / Res Teluk Bintuni / SPKT, Tgl 24/9/2023
Telah terjadi Kasus Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan. Iptu Tomi Marbun menyebutkan , Pasal yang disangkakan: Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 Ayat (1) ke (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat R I No.12 Thn 1951.
Dijelaskan Iptu Tomi Marbun , Kronologi kejadian dimana MI (Inisial) Pada hari Jumat tanggal 22 september 2023, sekitar pukul 10.00 wit, AJK (inisial) menghubungi tersangka MI via Telfon dan memintanya untuk menemui AJK di padang Nusa indah lama, Bomberai, Kabupaten Fakfak.
Lanjut Kasat Reskrim Sekitar pukul 11.00 wit, tersangka MI bergerak menggunakan kendaraannya untuk bertemu dengan AJK di tempat yang telah disampaikan AJK kepada tersangka MI.
Setelah tiba dilokasi tersebut, tersangka MI memarkirkan kendaraannya dan berjalan masuk ke lokasi Padang Nusa Indah Lama untuk bertemu dengan AJK.
Pada saat bertemu dengan AJK, tersangka MI melihat AJK sedang bersama 3 (tiga) orang temannya yang kemudian diketahui oleh TSK MI adalah MN, ON, dan RN. Tsk MI melihat AJK membawa 1(satu) pucuk senjata api Laras panjang dan 1(satu) pucuk senjata api laras pendek.
Masih Kasat Reskrim, Tomi lanjut menjelaskan, Tujuan AJK meminta tersangka MI untuk menemuinya adalah untuk menyusun rencana penembakan ke POS TNI yang berada di Distrik Aroba.
Dimana, tersangka MI diminta oleh AJK untuk melakukan pemantauan terhadap Pos TNI yang berada di Pos Aroba.
Setelah pertemuan tersebut selesai, tersangka MI mengantarkan AJK, MN, ON dan RN secara bergantian untuk pindah lokasi ke perempatan kilometer 37 sesuai permintaan AJK.
Setelah selesai mengantarkan mereka, tersangka MI kembali ke rumahnya di kampung air terjun, Distrik aroba, Kabupatrn Teluk Bintuni. Sekitar pukul 17.00 Wit, tersangka MI datang ke samping lapangan voli pos TNI untuk memantau situasi di POS TNI dengan menggunakan kendaraan roda 2 (dua) miliknya.
Setelah tersangka MI selesai memantau POS TNI, Tsk MI pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 18.00 wit AJK menghubungi kembali Tsk MI via telfon untuk menanyakan hasil pemantauannya di POS TNI dan Tsk MI menyampaikan bahwa hasil pemantauannya adalah Anggota yang berada di POS TNI sedang melaksanakan kegiatan olahraga voli di halaman POS mereka.
Lalu AJK memberitahukan kepada tersangka MI bahwa pada pukul 19.00 wit, mereka akan melakukan penembakan ke POS TNI dari hutan belakang Pos TNI.
Pada pukul 19.00 wit, tersangka MI dengan membawa sebilah parang bergerak menuju hutan dibelakang Pos Pam TNI untuk bertemu dengan AJK, MN, ON, dan RN.
Setibanya Tsk MI di pinggir jalan sebelum masuk hutan belakang Pos TNI, AJK, MN, ON dan RN menghampiri Tsk MI.
Kemudian Tsk MI dan AJK berjalan masuk ke Hutan dibelakang Pos TNI, sementara RN dan ON tinggal di seberang jalan.
Setelah itu, dari dalam hutan AJK, yang pada saat itu ditemani oleh tersangka MI, menembakan senjata Laras Panjang yang dibawanya kearah belakang POS TNI sebanyak 2 ( dua) Kali tembakan dan kemudian mereka semua melarikan diri.
Sesaat setelah informasi kejadian penembakan diterima oleh Tim Resmob Macan Gunung Bintuni, Tim berangkat menuju ke Aroba dengan menggunakan Kapal dari Jeti Kamla untuk melakukan penyelidikan di TKP Penembakan.
Tim tiba di Aroba pada hari Sabtu, 23 September 2023 sekitar pukul 03.00 wit dan langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Sekitar pukul 13.00 wit , Tim mendatangi Kampung Air Terjun Distrik Aroba, dan melihat 3(tiga) orang dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian ketiga orang tersebut dibawa ke Mako Polres Teluk Bintuni.
Kemudian, terhadap ketiga orang tersebut dilakukan pemeriksaan secara Intens oleh Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni dan kemudian penyidik menetapkan MI sebagai tersangka dalam penyerangan Pos TNI Aroba sementara 2 (dua) orang lainnya dikembalikan ke keluarganya.
Terhadap tersangka MI tersebut telah di lakukan penahanan dan berkas perkaranya telah dikirimkan Tahap 1 (satu) ke Jaksa Penuntut Umum.
” Sementara untuk AJK, MN, ON, dan RN telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ” Sebut Kasat Reskrim.
Untuk di ketahui, yang sudah di beritakan berbagai media massa, TNI Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 407/PK menangkap simpatisan KKB Papua Barat berinisial MI.
Penangkapan tersebut setelah terjadi insiden orang tak dikenal menembaki Pos Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 407/PK sektor Distrik Aroba, Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat (22/9/2023).
Pangdam XVIII Kasuari Mayjen TNI Ilyas Alamsyah Harahap membenarkan adanya insiden penembakan yang mengarah ke Pos Satgas Pamtas di Wilayah Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni. Dia memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Pangdam menyebutkan, Arnoldu Kocu merupakan kelompok KKB wilayah Kodap Sorong Raya.
Dansatgas Yonif 407/PK Letkol Inf Hermawan Setya Budi menjelaskan kronologi gangguan OTK yang menembaki Pos TNI di Aroba, Teluk Bintuni.

Aksi penembakan dilakukan sekitar delapan kali, Jumat (22/9/2023). Setelah kejadian tersebut, Dansatgas 407/PK memerintahkan Danpos Kamundan, Danpos Aroba, Danpos Sumuri dan Danpos Tomage untuk siaga dan melaksanakan patroli.
Adapun barang bukti yang disita yakni tiga pucuk senjata rakitan, KTP atas nama MI, Kartu Anggota TPN Papua Barat dengan jabatan Staf Operasi, 8 ponsel, 2 kartu perdana dan sebuah tas. [HS]