Home / BERITA

Senin, 16 Oktober 2023 - 06:30 WIT

Polres Teluk Bintuni Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Terhadap Lingkungan Hidup

Personil Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni bersama barang bukti limbah medis, Senin (16/10/2023) foto : Dokumen Humas Polres Teluk Bintuni.

Personil Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni bersama barang bukti limbah medis, Senin (16/10/2023) foto : Dokumen Humas Polres Teluk Bintuni.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni telah meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal ini Disampaikan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Chairuddin Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun berdasarkan laporan polisi LP/A/7/X/SPKT.SAT RESKRIM/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT yang telah diterima.

Kasat Reskrim menjelaskan Kronologis kejadian ini dimulai pada bulan September 2023 ketika masyarakat memberikan pengaduan terkait pembuangan limbah medis yang tidak semestinya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanah Merah,  Distrik Bintuni.

“Penyelidik dari Satreskrim Polres Teluk Bintuni segera merespons laporan tersebut,” sebut Kasat Reskrim. Senin (16/10/2023).

Pihak Satreskrim Polres Teluk Bintuni langsung mengambil tindakan mendatangi TPA, di TPA lanjut Iptu Tomi Marbun penyelidik menemukan bukti berupa kantong plastik yang belum terbakar berisi berbagai limbah medis seperti suntikan, kain kasa bekas, masker medis bekas, botol infus bekas, dan beberapa bahan medis bekas lainnya.

“Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa limbah medis ini dibuang oleh sebuah mobil warna biru dengan plat merah yang kemudian diketahui sebagai kendaraan pengangkut sampah milik RSUD Teluk Bintuni,” ungkap Kasat Reskrim.

“Dengan temuan ini, status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada hari Jumat, 13 Oktober 2023.” Bebernya.

Dikonfirmasi wartawan media ini, Pihak Satreskrim Polres Teluk Bintuni sudah memintai keterangan dari beberapa sumber, “Kami sudah memeriksa saksi, kurang lebih 6 orang saksi, termasuk pihak RSUD Bintuni, kepala nya juga sudah.” ungkap Iptu Tomi Marbun kepada wartawan.

Dalam tindak pidana ini, pelaku dijerat dengan Pasal 103 Jo Pasal 59 dan Pasal 104 Jo Pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana yang dihadapi pelaku adalah penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

Baca Juga  Vredy Itlay, Pemuda Jayawijaya yang Mandiri Lewat Usaha Sate Babi di Wamena

Kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan lingkungan hidup.

“Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.” ujar Iptu Tomi Marbun. [HS]

Share :

Baca Juga

BERITA

Polresta Manokwari Raih Juara I Layanan Polisi 110 se-Papua Barat

BERITA

Irma Filayati Apresiasi Muslimat NU: Momentum Muharram untuk Tingkatkan Kepedulian Sosial

BERITA

Peringatan 10 Muharram, Muslimat NU Teluk Bintuni Gaungkan Semangat Sosial dan Ajakan Lindungi Anak

BERITA

DP3AKB Teluk Bintuni: Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Seksual Bebas Berkeliaran
Keterangan gambar: Tangkapan layar memperlihatkan penumpang Kapal Motor (KM) Fajar Mulia II berhasil diselamatkan oleh penumpang lain yang berada di atas kapal, dengan melemparkan seutas tali ke arahnya. Namun, dalam video yang beredar, terlihat kru kapal juga turut melakukan upaya pertolongan. (Istimewa)

BERITA

Penumpang KM Fajar Mulia II Tercebur di Pelabuhan Bintuni, Berhasil Diselamatkan
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Nugroho Tampubolon, saat ditemui wartawan usai perayaan Hari Bhayangkara, Selasa (1 Juli 2025).

BERITA

Ditreskrimsus Polda Telusuri Dugaan Korupsi di KPU Papua Barat
Foto AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., setelah memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025).

BERITA

Kasus Dugaan Korupsi Beras ASN di Teluk Bintuni Masuk Tahap Penyidikan, Polres Kirim Tim ke Jakarta

BERITA

Bawaslu Teluk Bintuni Ikuti Pelantikan PPPK Secara Nasional, Lima Nama Resmi Dilantik