Home / Berita

Kamis, 14 September 2023 - 17:31 WIT

Selviana Wanma, Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya, Ajak Media Awasi Proses Hukum Terkait Kasus Korupsi di Raja Ampat

Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya, Selviana Wanma, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejari Sorong, Kamis (14/9/2023)
Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya, Selviana Wanma, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejari Sorong, Kamis (14/9/2023)

Sorong, Mediaprorakyat.com – Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya, Selviana Wanma, telah ditahan di Rutan kelas II B Sorong Papua Barat Daya setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Kamus (14/9/2023).

Wanma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

Meskipun Wanma mengklaim tidak pernah menerima surat panggilan dari kejaksaan sebelumnya, dia menyatakan bahwa dia sangat kooperatif dalam proses hukum ini.

Menurutnya, pembangunan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) di Raja Ampat adalah kontribusi penting bagi kampung halamannya dan masyarakat setempat.

” Tadi pagi saya dijemput oleh kejaksaan negeri Sorong, tapi saya tidak pernah merasa mendapatkan surat panggilan baik panggilan pertama, kedua, maupun yang disebut panggilan ketiga, tidak pernah,” terang Wanma kepada awak media di Kantor Kejari Sorong, Kamis (14/9/2023).

Wanma mengungkapkan bahwa meskipun dia ditahan, dia tetap merasa bangga karena lampu listrik yang dibangunnya dapat dinikmati oleh masyarakat Raja Ampat.

Wanma juga mengajak media untuk mengawal proses hukum yang sedang dia alami dan menegaskan bahwa dia tidak akan menghindar dari proses hukum ini sebagai seorang perempuan Papua dan warga negara Indonesia yang berusaha membangun tanah airnya.

” Hari ini dengan tangan saya terborgol, saya tidak merasa sedih apapun karena hingga hari ini lampu bisa dinikmati oleh masyarakat Raja Ampat,” ungkap Wanma.

Kepada awak media, dirinya menyampaikan, ” Satu hal yang saya minta kepada teman-teman media, mari kita sama-sama mengawal proses hukum yang sedang saya alami.”

Baca Juga  Marga Soway Terima Bantuan CSR Tahap Dua , Absalon : Ini Tanggung-jawab Perusahaan.

” Saya perempuan Papua, Saya perempuan Indonesia yang membangun tanah air, khususnya Raja Ampat, Saya tidak akan menghindar dari setiap proses hukum,” ujar Perempuan Papua peranakan Sumatra Barat itu tegas.

Wanma mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah memperlakukan dirinya dengan baik, dan dia berharap agar teman-teman media dapat mengikuti proses ini dengan baik agar tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal, S.H., M.H, menjelaskan bahwa Selviana Wanma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagai perbuatan tersangka SW yang diduga melanggar undang-undang tersebut. [Hs/Ars/Vid]

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: HIMPAUDI Harus Perkuat Ekosistem Pendidikan Anak Usia Dini
Keterangan foto: Dokumen YLBH Sisar Matiti (Istimewa)

Berita

Melkianus Indouw: Otsus Harus Terus Diperjuangkan, HIPMI Harus Beri Ruang Kepada OAP

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti