Home / Berita

Selasa, 5 September 2023 - 03:03 WIT

Penyelidikan Korupsi Sewa Gedung Kantor DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Meningkat ke Tahap Penyidikan

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Polres Teluk Bintuni telah merilis perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait sewa gedung Kantor DPRD Kabupaten Teluk Bintuni. Pada hari Senin, 4 September 2023, penyidik Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan resmi dengan dasar laporan polisi model A nomor 3 IX 2023 SPKT Sat Reskrim Teluk Bintuni, Polda Papua Barat yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan Penyelidikan Korupsi Sewa Gedung Kantor DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Meningkat ke Tahap Penyidikan, menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan penyewaan gedung kantor sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dari bulan Oktober 2020 hingga Maret 2023.

Anggaran untuk sewa gedung ini bersumber dari Setwan tahun anggaran 2020 hingga tahun 2023. Tomi Marbun juga menyoroti fakta bahwa saat awal penyewaan gedung, Kabupaten Teluk Bintuni masih dalam situasi penanganan pandemi COVID-19.

” Gedung yang disewa, yaitu Gedung Penginapan Kartini di jalan raya Bintuni, memiliki nilai sewa sebesar tiga ratus juta rupiah per bulan sesuai dengan perjanjian kerjasama antara pemilik gedung dan Setwan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni. Total pagu anggaran untuk sewa gedung ini mencapai sembilan miliar rupiah, ” Jelas Marbun kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (5/9/2023).

Dalam penyelidikan, penyidik menemukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan mark up dan pemborosan anggaran yang berpotensi merugikan negara selama 30 bulan, mulai dari Oktober 2020 hingga Maret 2023.

Kasus ini berdasarkan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersamaan dengan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana paling rendah 1 tahun dan paling tinggi 20 tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah.

Baca Juga  BUMDES Yakati Terbentuk, Roy Masyewi : Sagu Masyarakat Harus Laku di Pasaran

Tomi Marbun juga menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus ini, termasuk yang berasal dari internal Setwan dan lembaga lainnya.

” Penyelidikan ini terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan memastikan pertanggungjawaban hukum yang tepat. Kami akan terus memberikan informasi terbaru seiring berjalannya perkembangan kasus ini.” pungkas Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni. [Hs]

Share :

Baca Juga

Berita

Pekan Literasi Antar Sekolah di Weriagar Resmi Dibuka Kepala DIKBUDPORA Teluk Bintuni

Berita

SDM Polda Papua Barat Buka Perekrutan Bintara Brimob: Jangan Percaya Pihak yang Janjikan Kelulusan

Berita

Langkah Nyata Pemkab Teluk Bintuni Majukan Pendidikan di Wilayah 3T Kamundan

Berita

Kepala Dinas Pendidikan Teluk Bintuni Sambangi Wilayah 3T, Dengar Aspirasi Guru di Lapangan

Berita

Bupati Cup 2025 Resmi Ditutup: Pencak Silat Teluk Bintuni Cetak Bibit Unggul Menuju Pra PON 2026 dan PON 2028

Berita

Polsek Babo Ajak Siswa SMP Negeri 1 Babo Jadi Pelopor Tertib dan Aman di Sekolah

Berita

Peduli Masyarakat, Polsek Babo Hadirkan Beras dan Sembako Murah di Distrik Babo

Berita

Wujudkan Stabilitas Pangan, Polres Fakfak dan Bapanas Lakukan Pengawasan Harga Beras