
Manokwari, Mediaprorakyat.com – Mantan Kepala Dinas PUPR kabupaten Kaimana, Ir. Nicholas Evert Kuahaty, ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Penangkapan terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Manokwari setelah sidang Peninjauan Kembali pada 31 Agustus 2023. Tim Tabur sudah memantau pergerakannya selama dua minggu sebelum penangkapan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, DR. Harli Siregar, melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi, Erwin Saragih, mengungkapkan bahwa Ir. Nicholas Evert Kuahaty diduga terlibat dalam tidak pidana korupsi proyek Pematangan dan Talud Lokasi PLTG di Kabupaten Kaimana pada Tahun Anggaran 2017, dengan anggaran sekitar 19miliar rupiah.
Nicholas diketahui melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan talut dan lokasi PLTMG, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.793.851.488,22 miliar sebut Saragih.
Nicholas sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara, denda 300 juta rupiah, dan 6 bulan kurungan pada 2022 terkait proyek yang sama. Meski mengajukan kasasi, Mahkamah Agung menolaknya, dan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan MA.
Saragih menyampaikan , Nicholas akan ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Asisten Intelijen Kejati Papua Barat. [Ars]