Bintuni, Mediaprorakyat.com – Satuan Resmob Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana yang telah terjadi dalam satu bulan terakhir. Kasus-kasus tersebut termasuk pencurian kendaraan bermotor dan pencurian sapi yang telah meresahkan warga Bintuni.
Dalam sebuah kegiatan Press Release yang diadakan Polres Teluk Bintuni turut hadir untuk memberikan keterangan kepada publik. Hadir dalam acara tersebut adalah Ipda Teguh Aji Nugroho Kasihumas Polres Teluk Bintuni, AKP Sakaria Tampo Kabag Ops Polres Teluk Bintuni, dan Iptu Tomi Samuel Marbun Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, beserta personil Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni.
Iptu Tomi Marbun memberikan informasi kepada media dan hadirin mengenai rincian kasus-kasus yang berhasil diungkap. Rabu (30/8) di Aula Andriano Ananta, Mapolres Teluk Bintuni.
Diawali dengan kasus pencurian, Iptu Tomi Marbun menjelaskan, untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, yang terjadi pada 19 Agustus 2021, sekitar pukul 02. 00 WIT, tersangka berinisial JM bersama rekanya AN hendak kembali ke rumah yang beralamat di KM 2 Bintuni Barat. Setelah mengikuti acara kewa di Tahiti dengan berjalan kaki.
Namun setelah melewati bengkel motor yang terletak di komplek Masjid di Bintuni Barat, tersangka JM masuk ke halaman bengkel, kemudian mengambil motor merk Honda Beat warna silver, dengan kondisi motor masih dalam perbaikan.
Tersangka JM mendorong motor tersebut hingga 10 Meter dari TKP kemudian tersangka AN membantu mendorong hingga ke rumahnya. Aksi kedua kawanan tersebut terpantau oleh CCTV .
Berbekal rekaman CCTV tersebut Tim Resmob Polres Teluk Bintuni melakukan pengejaran terhadap pelaku, adapun barang bukti yang berhasil di amankan 1 unit kendaraan bermotor, memori Card 4 GB, 1 lembar baju kaos warna biru ukuran XXL.
” Atas perilaku tersebut tersangka di kenai pasal 362 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan dasar NP. PP . Nomor 169/8/2023, ” Ujarnya.
Sedangkan berkaitan dengan LPB nomor 163/8/2023 Polres Teluk Bintuni, pada tanggal 11 Agustus 2023, dengan kronologi pada tanggal 8 Agustus sekitar pukul 02: 00 WIT tersangka NW dalam kondisi berburu namun belum mendapatkan hasil buruan. Pada saat melewati kebun di Kampung Argosigemerai sp 5, melihat seekor anak sapi, akhirnya menembak anak sapi tersebut.
Pada tanggal 11 Agustus 2023 tersangka kembali berburu, tepat Pukul 24: 00 WIT namun belum mendapatkan buruan, lahirnya tersangka kembali menembak anak sapi ke dua di Argosigemerai jalur 7 Distrik Bintuni.
” Adapun barang bukti berupa senapan angin merk indosar 177 cal 4,5mm 2.700 PSi, potong daging sapi dan 2 buat parang sabel, Atas perbuatannya yang bersangkutan di kenakal pasal 363 ayat 1 KUHP, ” Ujarnya.
Untuk pencurian sapi ke dua berdasarkan laporan polisi model B nomor 173/8/2023 tertanggal 27 Agustus 2023
Dengan kronologi pada tanggal 26 Agustus 2023, sekitar pukul 15: 00 WIT tersangka BN yang beralamat jalan masuk PLN kampung lama merental mobil Pickup, dan di berikan uang sebesar Rp. 300 ribu rupiah oleh Daeng yang tinggal di Kompleks pasar Sentral Bintuni.
Dengan kendaraan tersangka BN Bersama FH dan UB dalam perjalanan menuju stengkol 1 menjemput dan melakukan pencurian sapi sekitar pukul 24: 00 WIT, namun selama perjalanan tidak menemukan adanya ternak sapi kemudian tersangka kembali ke Bintuni menuju SP 4 Manimeri dengan maksud yang sama yaitu menjemput dan mencuri ternak sapi milik warga setempat.
Pada minggu 27 Agustus 2023 sekitar pukul 03: 00 WIT para tersangka tiba di SP 4 , namun setelah melakukan pencarian tidak juga menemukan adanya ternak sapi, kemudian tersangka memutar balik kemudian pada jam 5 subuh tersangka menemukan ternak sapi yang di ikat di beralamat di jalur 2 Argosigemerai Bintuni, kemudian ternak sapi tersebut di tembak dengan senapan tabung sebanyak 2 kali kemudian ternak sapi tersebut di bawa ke rumah Pak Daeng di pasar Sentral Bintuni.
” Apapun tersangka ada sebanyak 3 orang yaitu BN, SH dan UB beserta barang bukti potongan daging sapi sebanyak 58Kg, 1 pucuk senapan tabung, 1 unit pucuk senapan angin, 3 bilah parang dan 1 unit Pick up atas perbuatannya Resmob Teluk Bintuni menerapkan pasal 363 Ayat 1 dan ke 4 KUHP Pidana dengan lama masa hukuman 7 tahun penjara, ” Ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni menambahkan , atas pengakuan salah satu pelaku, ia melakukan pencurian karena faktor terhimpit ekonomi. (Tim)