Bintuni , Mediaprorakyat.com – Kasi Intel Yusran Ali Baadilla kepada wartawan menjelaskan Memang benar kejaksaan negeri Teluk Bintuni sedang melakukan penyelidikan , sebutnya di ruang kerjanya, Selasa (29/8/2023)
Yusran Baadilla menyebutkan tujuan Penyelidikan untuk , satu terkait penanganan dana hiba di KPU Teluk Bintuni dan terkait pengggunaan anggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Teluk Bintuni
Wartawan menyinggung soal mekanisme pemeriksaan sudah sejauh mana , Kasi Intel menjawab mekanisme itu kami belum bisa flor di tingkat penyelidikan , karena masih dalam proses penyelidikan .
Soal jumlah berapa orang yang sudah di periksa dari KPU Teluk Bintuni , kembali Yusran menyampaikan karena masih dalam proses penyelidikan , jadi karena kepentingan penyelidikan kami belum bisa menyampaikan itu ke rekan-rekan wartawan.
Untuk dana hiba KPU Teluk Bintuni tahun 2019-2020 , sedangkan penanganan perkara
penggunaan anggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kasi Intel belum menyebutkan anggaran tahun berapa terkait penanganan perkara RTRW Bappeda Litbang Da Teluk Bintuni .
Untuk sementara seperti itu yang kami bisa sampaikan dan nanti apabila sudah pada tahap penyidikan itu baru kami bisa sampaikan
Kasi Intel Kejari Teluk Bintuni menegaskan terkait informasi yang beredar di luar , tentang jumlah , siapa yang diperiksa itu bukan bersumber dari Kejaksaan negeri Teluk Bintuni, ” kami tidak tau sumber itu dari mana? , ” sebut Yusran .
Dia juga menyebut, tentang kehadiran
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat di kantor Kejari Teluk Bintuni , bahwa kehadiran as intel bersama tim itu untuk keperluan sendiri , tentunya tujuannya untuk kepentingan kedinasan tapi kami tidak mencampuri urusan Tim dari Kejati Papua Barat itu.
Ia menambahkan prosesnya , Mulai tahap penyelidikan penanganan perkara, itu melalui Laporan masyarakat, Temuan BPK dan Turun langsung ke lapangan sumber informasi mengumpulkan baket, itu ata cara penanganan perkara korupsi oleh kejaksaan .
” Sedangkan untuk dua perkara yang sedang kita lakukan saat ini itu berdasarkan laporan masyarakat.” jelasnya. [Hs]