Bintuni, Mediaprorakyat.com – Pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni yang berlangsung pada Senin, 21 Agustus 2023, Bupati Teluk Bintuni memberikan tanggapan mendalam terhadap pandangan fraksi-fraksi terkait pidato pengantar nota keuangan dan Raperda pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Dalam tanggapannya, Bupati menjelaskan beberapa hal penting terkait hasil audit dan langkah-langkah yang akan diambil.
Bupati menjelaskan bahwa hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun 2022 telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dan Ketua DPRD Teluk Bintuni pada tanggal 17 Mei 2023 oleh tim BPK Provinsi Papua Barat. Bupati menyoroti pentingnya adanya keselarasan antara realisasi dan pendapatan daerah ke depan, serta pentingnya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pusat, dan dana transfer provinsi agar target pendapatan yang ditetapkan bisa tercapai secara optimal.
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah berupaya mendorong peraturan daerah (perda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang diharapkan selesai pada akhir Desember 2023. Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya merevitalisasi peran Perusahaan Daerah (Perusda) dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Dalam konteks pelaksanaan APBD Tahun 2022, Bupati mengakui adanya penyesuaian antara data laporan keuangan fisik dengan sistem dan Hasil Audit dari BPK. Oleh karena itu, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 baru dapat dilaksanakan pada bulan Agustus dengan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.
Bupati juga mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 mengenai pembentukan produk hukum daerah dalam menjalankan pembahasan. Selanjutnya, ia memberikan penjelasan terhadap pandangan fraksi Golkar mengenai kesungguh-sungguhan dalam pelaksanaan pembangunan. Proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi anggaran diarahkan untuk memberikan dampak ekonomi dan sosial yang positif bagi masyarakat.
Bupati juga menguraikan dampak dari APBD Tahun 2022 terhadap kemiskinan di Kabupaten Teluk Bintuni. Pembangunan selama tahun tersebut telah membuka koneksi antar daerah, terutama di daerah pegunungan. Pembangunan di daerah pesisir dan dataran juga terus dilakukan untuk mengatasi keterisoliran. Selain itu, program pengembangan ekonomi kreatif, bantuan pertanian, dan Program Keluarga Harapan (PKH) turut dilaksanakan sebagai upaya mengurangi kemiskinan.
Bupati juga menyoroti upaya penanggulangan stunting yang telah dilakukan. Dalam hal ini, Tim Penanganan Kasus Stunting telah dibentuk, dan strategi penanganan melalui 8 area konvergensi telah disiapkan. Tujuan dari upaya ini adalah untuk menggerakkan ekonomi antardaerah serta menurunkan angka kemiskinan. Beberapa distrik juga dialokasikan anggaran untuk penurunan kemiskinan ekstrim.
Bupati mengapresiasi perhatian fraksi Golkar terkait anggaran hibah dan bantuan sosial (bansos) untuk pendidikan dan kesehatan, dengan penekanan pada masyarakat asli 7 suku. Bupati juga menegaskan komitmen untuk mengutamakan urusan pelayanan dasar dan urusan pilihan serta mendorong perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.
Bupati juga menyampaikan informasi tentang alokasi dana otonomi khusus (otsus) yang telah digunakan dengan tepat sesuai alokasi yang telah ditetapkan. Pengelolaan dana otsus dilakukan dalam rangka pemberdayaan masyarakat, dengan tingkat penyerapan yang cukup baik.
Sedangkan untuk tahun 2023, Bupati mengungkapkan adanya penurunan alokasi dana otsus dikarenakan faktor-faktor nasional dan penambahan daerah otonom baru di wilayah Papua dan Papua Barat.
Dengan berbagai langkah dan program yang dilakukan pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, diharapkan bahwa upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan dapat terus berlanjut. [Hs]