Papua Barat, Mediaproraktat.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat dengan tegas mengutuk tindakan yang melarang wartawan di Kaimana untuk meliput sidang Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022. Kamis (10/8/2023) .
Ketua PWI Papua Barat, Bustam, menyatakan bahwa tindakan ini melanggar prinsip kebebasan pers dan bertentangan dengan UU Pers yang mengakui hak wartawan untuk melakukan tugas jurnalistik.
Menurut Bustam, setiap individu atau pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi hukum. Bustam menegaskan bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 memiliki pasal yang mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja jurnalistik, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun.
PWI Papua Barat mengingatkan bahwa peran wartawan sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait dengan proses kebijakan dan pengelolaan anggaran publik. Larangan semacam ini dapat menghambat akses informasi yang akurat dan berimbang bagi masyarakat.
PWI Papua Barat mendesak pihak berwenang di Kaimana untuk menghormati dan mendukung kerja jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan demi terciptanya demokrasi yang sehat dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Kasus ini juga mempertegas perlunya kesadaran bersama akan pentingnya kebebasan pers dan perlindungan terhadap hak wartawan untuk menjalankan tugas mereka tanpa hambatan atau intervensi yang tidak sah. [hs]