Keterangan Gambar : Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Manokwari dan Ketua Komisi A, DPRD Manokwari saat menemui wali murid di salah satu sekolah di Manokwari.
Manokwari, Mediaprorakyat.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari Norman Tambunan, mempertanyakan keseriusan Dinas Pendidikan dalam mengawal implementasi Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2023.
Diketahui, Perbup tersebut mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat TK, SD, SMP, dan SMA/SMK di kabupaten Manokwari.
“Kenyataannya yang terjadi di lapangan sekarang, masih banyak sekolah yang melakukan pungutan tersebut dan pungutan itu beragam jumlahnya, ujar Norman.
Norman menjelaskan, Perbup tersebut mengatur tentang sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksaaan PPDB, seperti pembelian seragam atau buku tertentu.
Sekolah juga dilarang melakukan pungutan terhadap peserta didik pindahan.
Dikatakan, sekolah yang tidak mengindahkan atau menaati isi dari peraturan bupati tersebut ada sanksinya. Sebagaimana tertulis pada ayat 1 dan 2 didalam perbup nomor 76 tahun 2023. Sanksinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Sudah jelas tertulis di Perbup. Ini perintah, peraturan Bupati. Hari ini sekolah tidak mengindahkan aturan tersebut. Nah, menjadi pertanyaan dan sorotan lagi adalah dikeluarkannya surat edaran kedua tentang pengembalian dana yang sudah dipungut sekolah dalam pelaksaan PPDB untuk tingkat SD dan SMP,” ungkap Norman.
Perbup tersebut menjadi sebuah keharusan bagi sekolah untuk mengembalikan biaya yang telah dipungut dari peserta didik. Bahkan ditindaklanjuti melalui Surat Edara Dinas Pendidikan Nomor 800/945/2023, perihal pengembalian biaya PPDB tertanggal 7 Juli 2023.
“Dengan adanya surat edaran kedua ini bukti bahwa sekolah, khusus kepala-kepala sekolah tidak menaati perintah bupati yang tertuang didalam perbup. Surat edaran pertama tidak ditaati, surat edaran kedua keluar lagi. Ini membuat kisruh di tengah masyarakat,” tegas Ketua Komisi A DPRD ini.
Politikus Partai Golkar ini mengaku, melakukan penelusuran ke banyak sekolah setelah menerima keluhan wali murid. Alhasil, ditemukan banyak sekolah tidak mengindahkan peraturan bupati ihwal PPDB.
Sikap pembangkangan sekolah itu ditunjukkan oleh para kepala sekolah yang ditemui dan berada di wilayah konstituennya di daerah pemilihan 2 Manokwari saat ini.
“Hampir menyeluruh tidak ada yang mengindahkan. Bahkan, kepala sekolah ada yang bertanya kepada saya terkait dengan kebenaran telah dikeluarkannya surat edaran tersebut. Sudah berulang kali mempertanyakan kepada dinas pendidikan soal tindak lanjut surat ini seperti apa,” tanya Norman.
Norman menyatakan, sekolah dan para kepala sekolah yang dengan sengaja tidak melaksanakan Perbup nomor 76 tahun 2023, harus dikenakan sanksi. Pasalnya, sekolah berada di bawah pengawasan dan diatur oleh dinas. Sehingga wajib melaksanakan perintah dinas, apa lagi diperkuat dengan Perbub.
“Masa sekolah tidak taat kepada dinas dan perintah bupati. Mau jadi apa? Seperti apa kualitas pendidikan kita jika seperti ini. Jangan sampai surat yang dikeluarkan ini surat bodong, ini sama saja penipuan publik, membuat kekisruhan di masyarakat,” tukasnya.
Norman menjelaskan, peniadaan pungutan di masa PPDB telah disepakati dan diputuskan oleh DPRD dengan Dinas Pendidikan melalui suatu rapat. Ia mengapresiasi keputusan kepala daerah yang menguatkan hasil rapat tersebut dengan menerbitkan Perbup.
“Kembali saya mengapresiasi kebijakan bupati, itu sangat bagus dan sangat baik, tapi jika ini tidak ditaati dan dijalankan oleh sekolah, yah sama aja boong. Percuma. Ini teguran tegas untuk sekolah yang tidak mau mentaati atau pura-pura tidak tahu dengan perbup tersebut,” katanya dengan nada ketus.
Norman mengaku, telah melakukan advokasi ke sejumlah sekolah yang tidak melaksanakan perintah bupati terkait dengan PPDB. Namun ada sekolah yang tidak mau mengambil kebijakan dan tetap melakukan pungutan kepada calon peserta didik.
”Berulang kali saya mengadvokasi agar meminta keringanan tapi tidak mau. Seperti di SMAN 1 Manokwari, tidak mau memberikan keringanan pembayaran. Jika harus tetap dipungut, diminta dua kali pembayaran tetapi pihak sekolah menjawab tidak mau. Jika tidak dilakukan pelunasan langsung akan diputus. Bagaimana pendidikan di Manokwari ini mau maju jika modelnya seperti ini, ujarnya.
Merasa prihatin dan iba dengan nasib calon peserta didik di sekolah tersebut, ia langsung mengambil inisiatif dengan membantu pembayaran sejumlah calon peserta didik.
“Saya minta dinas pendidikan harus bertanggung jawab dengan permasalahan ini. Keluarkan surat edaran tapi kenyataan di luar tidak sesuai dengan surat yang diedarkan. Kepala sekolah tidak menuruti dan mengindahkan surat tersebut. Ini membuat kegaduhan di masyarakat. Ini membuat citra buruk terhadap kinerja pemerintah kabupaten Manokwari,” tutupnya.
Catatan Norman, pungutan yang ditarik dari calon peserta didik, untuk atribut sekolah besarannya variatif. Berkisar Rp350 ribu untuk empat pasang seragam. Ada juga yang Rp 250-300 ribu.
“Ada yang sudah mentaati dan menjalakan perintah perbup dan ada juga yang sudah menjalankan tapi untuk dua seragam saja. Seragam batik dan olah raga harus tetap bayar. Kita sudah menyepakati bersama tidak ada pungutan atau pembayaran dalam pelaksanaan PPDB,” kata dia.
Kendati demikian, ada sekolah yang benar-benar mengimplementasikan perbup tersebut sesuai dengan petunjuk dinas pendidikan. Untuk menerima peserta didik terlebih dahulu dan kemudian dilakukan pendataan terkait jumlah peserta didik yang kurang mampu untuk diakomodir pihak dinas.
Norman mengapresiasi kebijakan di SMPN 3, SMP YPPGI Pasirido, SMU Imanuel. Yang sudah melaksanakan perintah bupati tersebut dengan menerima peserta didik tanpa melakukan pungutan.
Yang jadi pertanyaan saya kembali, kenapa sekolah-sekolah ini berani tidak mengindahkan dan menjalankan perbup tersebut. Ada apa? Saya akan meminta pertanggung jawaban dinas terkait hal ini dan meminta kepada Ombudsman untuk menindak dan memberikan sanksi terhadap sekolah yang tidak taat, tandasnya. [ars]