Keterangan Gambar : Direktur YLBH Sisar Matiti , Yohanes Akwan,SH didampingi dua orang kliennya memberikan keterangan terkait dugaan pencurian minyak oleh PT Petroenergy Utama Weriagar di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni kepada awak media, Kamis sore (11/8) di Sp 1 .
Yohanes Akwan : Kasus dugaan pencurian minyak ini harus segera disidik dan dipublikasikan agar diketahui oleh masyarakat pemilik hak Ulayat di Wiriagar.
BINTUNI, Mediaprorakyat.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti meminta penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisan dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pencurian minyak milik masyarakat adat di distrik Wiriagar, Kabupaten Teluk Bintuni dan dibuka ke publik.
Direktur YLBH Sisar Matiti Yohanis akwan. SH, mengatakan, dimana sudah hampir tiga bulan sejak pasca keputusan pengadilan Manokwari terkait praperadilan yang kita ajukan dari YLBH Sisar Matiti pada tanggal 23 Mei 2022 lalu, dimana dalam amar putusan itu Majelis Hakim memutuskan menolak secara keseluruhan dalil yang disampaikan pihak termohon dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepolisian Daerah Papua Barat, Cq Kepolisian Resort Teluk Bintuni.
” Atas gugatan YLBH Sisar Matiti mewakili marga Bauw kecil itu dikabulkan keputusan pengadilan dimana saatnya kita menghormati sebuah keputusan, sudah 3 bulan perintah amar putusan itu penyelidikan harus di lakukan, karena sudah ada perbuatan melawan hukum yaitu pencurian minyak milik masyarakat adat, sudah ada perbuatanya tinggal pelakunya, ” Sebut Yohanis Akwan SH kepada wartawan, Kamis sore (11/08/2022) saat melakukan jumpa pers di SP 1 , distrik Manimeri.
Direktur YLBH Sisar Matiti meminta kepada penyidik agar dapat memberi informasi terkait perkembangan dari hasil penyelidikan karena itu adalah hak kliennya sebagai pelapor, adanya tindak pidana dugaan pencurian minyak di dusun Waname oleh perusahaan PT. Petroenergy Utama Wiriagar.
Dan meminta pihak Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni tidak tinggal diam, karena sudah menjadi perintah pengadilan yang menjadi Yurisprudensi. Harus dibuka secara terang terangan, sejauh mana penyidikan tersebut, siapa saja yang di mintai keterangan, klain dan publik harus tau.
Karena hingga saat ini belum ada progres pasca keputusan pengadilan terkait dengan peradilan yang YLBH ajukan, di mana YLBH Sisar Matiti menang terhadap apa yang telah di gugat sejak bulan Mei lalu hingga sekarang.
Yohanes mengatakan, atas perkara tersebut YLBH akan menyurat secara resmi kepada kepolisian Teluk Bintuni dalam hal ini Kasat Pol Air dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus tersebut.
” Ada empat pilar dalam penegakan hukum, saya sedang memperjuangkan hak klien saya dan sampai hari ini tidak jalan, kami sedang mengawasi dan monitor kasus ini, saya tidak menuding bahwa penyidik tidak bekerja, yang saya minta hak dari klien saya, ” Ujarnya.
Yohanes Akwan juga menyampaikan YLBH Sisar Matiti saat ini sedang memberikan pendidikan dalam bidang hukum, sehinga diharapkan kasus tersebut dapat dibuka secara terang dengan berdasarkan keterbukaan informasi publik tidak boleh penyidik menutupinya. Karna sudah menjadi keputusan pengadilan dan meminta semua untuk taat asas.
Lanjutnya , untuk itu YLBH menantang Sat Pol Air Polres Teluk Bintuni dan kejaksaan Negeri Teluk Bintuni bila tidak bisa, berati perusahaan Petroenergy Utama Weriagar memilki super body yang cukup kuat, empat pilar penegakan hukum tidak mampu menyeret itu penjahat.
” Sekalipun langit ini mau runtuh, hukum harus tetap di tegakan perusahaan harus di panggil dan mempertanggung jawabkan perbuatanya, karena sudah beroperasi tanpa ijin, baik dari pemerintah daerah dan tidak memiliki UKL UPL, yang mestinya ini harus di urus terlebih dahulu, baru ambil minyak masyarakat, ” Ucapnya.
Yohanes juga mengatakan, perusahaan tersebut telah mengambil minyak sebanyak empat kali, di mana setiap kali pengangkutan sebanyak 8500 barel, bila di rupiahkan sebanyak 8 hingga 9 milyar dalam sekali angkut. Dan hal tersebut terus berulang.
Yohanis juga menanyakan, Barang Bukti (BB) yang telah di tahan atau di sita belum? ada, seperti kapal pengangkut minyak dan memintai keterangan pihak tersebut, karena BB adalah bagian dari kesatuan barang bukti dan yang harus disita oleh negara dalam penyidikan ini.
” Saya minta kepada Kasat pol air Teluk Bintuni, bukalah penyidikan ini seterang – terangnya kepada kami berdasarkan informasi publik dan kejaksaan kami mohon tidak tinggal diam kapan itu di limpahkan, YLBH Sisar Matiti dan publik harus tau, ” Ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak media belum mengkonfirmasi pihak-pihak yang disebut oleh Direktur YLBH Sisar Matiti, Polres Teluk Bintuni dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni juga pihak perusahaan PT. Petroenergy Utama Wiriagar. (mpr-01)