Keterangan Gambar : Bupati Teluk Bintuni (Pelapor) dan Pius Nafurbenan (Terlapor) menandatangani Surat Pernyataan Damai.
BINTUNI, mediaprorakyat.com – Sempat dilaporkan kepada pihak berwajib (Polres Teluk Bintuni) atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Teluk Bintuni pada tanggal 4 April 2022 lalu oleh Kuasa Hukum Petrus Kasihiw, Yohanes Akwan,SH dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/49/IV/2022 tertanggal 5 April 2022.
Adapun nama yang dilaporkan adalah seorang pensiunan guru yang tinggal di SP IV Banjar Ausoy Distrik Manimeri, namun perseteruan antara Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw dengan Pius E Nafurbenan, tersebut berakhir damai, karena secara resmi Bupati Petrus Kasihiw mencabut Laporan Polisi tersebut pada Kamis (28/7/2022) di Ruang kerjanya Kapolres Teluk Bintuni.
Dengan keputusan tersebut, keduanya bersepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjut proses hukum hingga di ruang pengadilan. Sebelumnya, Bupati Petrus Kasihiw melaporkan Pius Nafurbenan ke polisi dengan sangkaan pencemaran nama baik.
Pius dilaporkan menyusul pernyataannya yang mengkritik kinerja Petrus Kasihiw selaku kepala daerah, yang menurutnya jarang ada di tempat.
Pernyataan Pius ini dilontarkan dalam forum pertemuan dengan masyarakat adat di sekretariat Lembaga Musyawarah Adat (LMA) Tujuh Suku, yang dihadiri anggota MRP pada Sabtu (24/4/2022).
Sementara penyelesaikan damai kedua belah pihak dalam menyelesaikan perseteruan ini, dituangkan dalam Surat Pernyataan bermaterai 10.000, dan ditanda tangani Petrus Kasihiw dan Pius Nafurbenan di ruang kerja Kapolres Teluk Bintuni.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Pihak I (Bupati Petrus Kasihiw) dan Pihak II (Pius E. Nafurbenan) telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan di Polres Teluk Bintuni, yaitu perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi pada Sabtu, 02 April 2022.
Kemudian, Pihak I (Pertama) dan Pihak II (Kedua) telah sepakat untuk saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari, dan yang ketiga; Pihak I dan PIhak II telah sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut sampai ke tingkat pengadilan. Yang terakhir sebagai penutup dari Surat Pernyataan damai ini, apabula dikemudian hari terdapat kekeliruan terkait penyelesaian perkara tersebut, Pihak I (Pertama) dan Pihak II (Kedua) tidak akan menuntut Polres Teluk Bintuni dalam bentuk apapun.
Selain ditandatangani Bupati Petrus Kasihiw dan Pius Nafurbenan, surat ini juga ditandatangani Yohanes Akwan, Simon Kambia, Finsensius Ranggafu serta Engelbenrtus Kofiaga yang bertindak sebagai saksi.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar dan sejumlah penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni, juga menyaksikan penandatangan perdamaian tersebut. (mpr-01)