Home / BERITA

Kamis, 28 Juli 2022 - 17:14 WIT

Berakhir Damai , Bupati Teluk Bintuni Cabut LP Dugaan Pencemaran Nama Baik

Keterangan Gambar : Bupati Teluk Bintuni (Pelapor) dan Pius Nafurbenan (Terlapor) menandatangani Surat Pernyataan Damai. 

BINTUNI, mediaprorakyat.com – Sempat dilaporkan kepada pihak berwajib (Polres Teluk Bintuni) atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Teluk Bintuni pada tanggal 4 April 2022 lalu oleh Kuasa Hukum Petrus Kasihiw, Yohanes Akwan,SH dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/49/IV/2022 tertanggal 5 April 2022.

Adapun nama yang dilaporkan adalah seorang pensiunan guru yang tinggal di SP IV Banjar Ausoy Distrik Manimeri, namun perseteruan antara Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw dengan Pius E Nafurbenan, tersebut berakhir damai, karena secara resmi Bupati Petrus Kasihiw mencabut Laporan Polisi tersebut pada Kamis (28/7/2022) di Ruang kerjanya Kapolres Teluk Bintuni.

Dengan keputusan tersebut, keduanya bersepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjut proses hukum hingga di ruang pengadilan. Sebelumnya, Bupati Petrus Kasihiw melaporkan Pius Nafurbenan ke polisi dengan sangkaan pencemaran nama baik.

Pius dilaporkan menyusul pernyataannya yang mengkritik kinerja Petrus Kasihiw selaku kepala daerah, yang menurutnya jarang ada di tempat.

Pernyataan Pius ini dilontarkan dalam forum pertemuan dengan masyarakat adat di sekretariat Lembaga Musyawarah Adat (LMA) Tujuh Suku, yang dihadiri anggota MRP pada Sabtu (24/4/2022).

Sementara penyelesaikan damai kedua belah pihak dalam menyelesaikan perseteruan ini, dituangkan dalam Surat Pernyataan bermaterai 10.000, dan ditanda tangani Petrus Kasihiw dan Pius Nafurbenan di ruang kerja Kapolres Teluk Bintuni.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Pihak I (Bupati Petrus Kasihiw) dan Pihak II (Pius E. Nafurbenan) telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan di Polres Teluk Bintuni, yaitu perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi pada Sabtu, 02 April 2022.

Kemudian, Pihak I (Pertama) dan Pihak II (Kedua) telah sepakat untuk saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari, dan yang ketiga; Pihak I dan PIhak II telah sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut sampai ke tingkat pengadilan. Yang terakhir sebagai penutup dari Surat Pernyataan damai ini, apabula dikemudian hari terdapat kekeliruan terkait penyelesaian perkara tersebut, Pihak I (Pertama) dan Pihak II (Kedua) tidak akan menuntut Polres Teluk Bintuni dalam bentuk apapun.

Baca Juga  Perindo Siap Menangkan YO JOIN di Pilkada Teluk Bintuni 2024

Selain ditandatangani Bupati Petrus Kasihiw dan Pius Nafurbenan, surat ini juga ditandatangani Yohanes Akwan, Simon Kambia, Finsensius Ranggafu serta Engelbenrtus Kofiaga yang bertindak sebagai saksi.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar dan sejumlah penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni, juga menyaksikan penandatangan perdamaian tersebut. (mpr-01)

Share :

Baca Juga

BERITA

Milad ke-3 Masjid Agung Akbar Al-Muttaqin: Simbol Toleransi dan Sinergi Membangun Bintuni Bermartabat
Keterangan Gambar: Kondisi Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kampung Sido Makmur yang dinilai sudah tidak layak digunakan. Sumber: Warga Kampung Sido Makmur.

BERITA

Warga Sido Makmur Desak Perbaikan Pustu Rusak: “Kami Takut Bangunan Roboh!”

BERITA

Bupati Lanny Jaya Tegaskan Sinergi Gapensi dalam Visi Pembangunan dari Kampung ke Kota
Tampak Ketua Tim Anggota DPR Papua Barat, H. Asri, ST (memakai jaket hitam, tanpa topi, dan berkacamata), bersama rombongan, disambut hangat saat tiba di lokasi untuk meninjau langsung dua situs bersejarah yang penting dalam peradaban agama di Tanah Papua. Kunjungan ini dilaksanakan pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: Istimewa)

BERITA

H. Asri dan Tim DPR Papua Barat Tinjau Persiapan Situs Sejarah Agama Jelang HUT Masuknya Islam di Tanah Papua
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana

BERITA

RSUD Manokwari Tunggak Honor Nakes, Ombudsman: Hak Publik Jangan Diabaikan
Ketua Marga Ateta Tegas Tolak Aktivitas PT BSP di Tanah Adat: "Kami Tidak Pernah Melepaskan Wilayah Adat Kami"

BERITA

Ketua Marga Ateta Tolak Perkebunan Sawit PT. BSP di Tanah Adat Sumuri: “Kami Tidak Pernah Melepas Tanah Kami!
Danrem 182/JO Gelar Sidang Disiplin Militer, Tiga Prajurit Dijatuhi Hukuman

BERITA

Tegas! Danrem 182/JO Hukum 3 Prajurit, Ada yang Terlibat Judi dan Hidup Mewah
Keterangan Gambar: Kejari Teluk Bintuni Eksekusi Uang Pengganti Korupsi, Tegaskan Komitmen Pulihkan Kerugian Negara. Tampak dalam gambar, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Teluk Bintuni, Alfisius Adrian Sombo, S.H. (kiri), dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni, Agung Satriadi Putra, S.H., M.H. (kanan), mengenakan seragam Adhyaksa. Senin, 7 Juli 2025.

BERITA

Kejari Bintuni Kembalikan Rp214 Juta ke Kas Negara dari Dua Perkara Korupsi