BINTUNI, Mediaprorakyat.com -Pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni menggelar rapat internal bersama sejumlah pimpinan OPD terkait dengan penyelesaian pembayaran sisa kompensasi atas beroperasinya LNG Tangguh sebesar 32,4 miliar kepada masyarakat adat Sebyar, di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati Teluk Bintuni, Jumat (18/3/2022)
Hal itu disampaikan oleh PLT Sekda Teluk Bintuni, Drs Frans Nicolas Awak saat memimpin rapat internal tersebut.
Sebelumnya sejumlah pertemuan telah dilakukan antara Pemerintah Daerah bersama Lembaga Masyarakat Adat Sebyar. Dan sesuai hasil kesepakatan pihak Pemerintah direncanakan pembayaran sisa kompensasi tersebut akan diselesaikan pada bulan Maret ini.
“Kesepakatan kita, Pemerintah rencananya di bulan Maret ini harus menyelesaikan anggaran itu, “ucapnya.
Lanjut Frans N Awak, hingga kini semua tahapan tersebut prosesnya sedang berjalan, sambil rencana menunggu dokumen anggaran yang dijadwalkan hari Senin secara simbolis diserahkan.
Oleh sebab itu dari hasil pertemuan ke pertemuan Frans N Awak berharap, agar kita sama-sama tetap berkomitmen untuk menjaga kondisi yang ada, karena proses penyelesaian akan segera dilakukan oleh Pemerintah dalam waktu yang tidak lama lagi.
Awak mengatakan, untuk tim kerja dari lembaga masyarakat adat (LMA) yang dibantu oleh forum peduli masyarakat Sebyar bersatu dapat mendata dan melakukan sosialisasikan rencana penyelesaian sisa anggaran kompensasi ini kepada masyarakat.
Untuk itu Awak berharap setelah pertemuan tersebut, tugas dari LMA bersama forum peduli masyarakat Sebyar bersatu dapat membantu Pemerintah untuk menciptakan situasi dan kondisi tetap aman.
“Dan rencana tim mereka dalam Minggu depan akan turun ke tiga Distrik yaitu Weriagar, Tomu, dan juga Distrik Arandai untuk membicarakan mekanisme pengelolaan tentang pemanfaatan uang yang nanti dalam waktu dekat akan dikasih dan siapa siapa yang berhak menerima,” Ucapnya.
Tambah Frans N Awak, sehingga setelah hal di atas telah dilakukan, maka nama-nama yang telah dihimpun datanya sebagai yang berhak menerima akan di cantumkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Teluk Bintuni.
“Nama – nama itu nantinya kita buatkan dalam SK Bupati sebagai yang berhak menerima manfaat itu” pungkasnya. (mpr-01)