Keterangan Gambar : Ka Satreskoba Polres Teluk Bintuni Iptu Deni Arikalang ,SH (kaos merah) bersama tim opsnal dan tersangka NKK (Kaos bertuliskan 1987) .
BINTUNI , Mediaprorakyat.com – Satuan Narkoba Polres Teluk Bintuni menangkap seorang pemuda berinisial NKK alias Om Nyong (20 tahun) yang kedapatan memiliki barang terlarang sebanyak 12 (dua belas) plastik bening berisikan Narkoba jenis Ganja seberat 11,57 gram.
Hal ini disampaikan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, S.IK, S.H melalui Kasat Resnarkoba polres Teluk Bintuni Iptu Deni Arikalang, SH kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Dijelaskan, Awalnya Tim Opsnal (operasional) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dari Manokwari ke Bintuni membawa ganja.
Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut saya (Kasat Resnarkoba) bersama anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan ketika berada di jalan masuk penginapan Clara terlihat pelaku sedang berjalan keluar dan langsung dilakukan penangkapan serta mendapati 12 (dua belas) plastik bening yang diduga berisikan ganja, terangnya.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni, penangkapan NKK alias Om Nyong, dilakukan pada hari Selasa, 12 Oktober 2021 sekitar pukul 20.15 WIT bertempat di jalan masuk penginapan Clara KM. 4 Bintuni.
Atas perbuatannya dikatakan Deni Arikalang, pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
” NKK alias Om Nyong dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Teluk Bintuni untuk dilakukan proses hukum, ” pungkasnya. (hs)