Home / Berita

Selasa, 24 Agustus 2021 - 00:25 WIT

Tokoh Muslim Papua Soroti Pengelolaan Dana Otsus

Keterangan Gambar : Tokoh Muslim Papua ,Muksin Inai. foto istimewa.

Mediaprorakyat.com – Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah mengalami perubahan tata kelola, sesuai amanat yang terdapat dalam Undang–Undang (UU) Otsus Bagi Provinsi Papua yang telah diparipurnakan di Gedung DPR-RI, pada Kamis (15/07/2021).

Selain itu, ada juga ketentuan mengenai besaran alokasi anggaran bagi bidang pendidikan dan kesehatan serta sistem pengaturan pendistribusian yang diubah, khususnya pada rincian Pasal 34.

Salah satu Tokoh Pemuda Muslim Papua Barat di Teluk Bintuni sebut saja Muksin Inai mengira bahwa, mekanisme tata kelola terkait dana Otsus adalah kolaborasi pikiran bersama berbagai elemen, baik masukan dari daerah, Pemerintah Pusat dan Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua.

“Kesepakatan tersebut adalah telaah atas problem pengelolaan dana Otsus sebelumnya, bahwa selama ini pengelolaan masih dianggap kurang efektif dan efisien, sehingga berpotensi melahirkan penyimpangan serta belum mampu menjawab tuntutan dan kebutuhan orang asli Papua tentang kesejahteraan,”

Oleh karena itu, kata Muksin, mekanisme dan tata kelola baru terkait pengelolaan dana Otsus ini menjadi jawaban atas kegelisaan rakyat Papua dan pemerintah kabupaten dan kota se-tanah Papua.

Muksin juga menegaskan bahwa dana Otsus Papua pasca perubahan telah mengalami peningkatan dari 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional menjadi 2,25 persen, artinya ada kenaikan 0,25 persen.

Lanjut dia, Undang-Undang Otsus ini pun memperkenalkan sebuah tata kelola anggaran yang terarah dan sistematis, di antaranya dalam mekanisme pencairan dana Otsus melalui dua format yakni, penerimaan umum dan penerimaan yang berbasiskan kinerja pelaksanaan.

Lanjut Muksin Inai, yang dimaksud tata kelola dengan pendekatan penerimaan umum dan penerimaan yang berbasis kinerja pelaksanaannya di antaranya, penerimaan berbasis kinerja mengatur bahwa minimal sebesar 30 persen dialokasikan untuk Pendidikan, dan 20 persen untuk kesehatan (Pasal 34 Ayat 3 huruf e bagian 2). Ini tentu terobosan baru, sebab pada UU lama belum diatur.

Baca Juga  Kantor Dinas PU Wondama Disegel KAPP, Tuntut Pencairan Dana Bagi Hasil 2025

Dikatakannya, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam menjawab kebutuhan dan tuntutan pendidikan dan kesehatan yang selama ini alokasinya dianggap kurang maksimal dan sering menjadi masalah yang dikeluhkan. Upaya ini tidak lain tidak bukan dalam rangka untuk peningkatan kesejahteraan hidup dan jaminan bagi masa depan orang asli Papua.

Selain itu, menurut Tokoh Pemuda Muslim Papua Barat ini, terdapat penambahan dana tambahan Infrastruktur dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR-RI berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menunjang percepatan pembangunan serta mewujudkan keadilan pembangunan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan dan kemajuan orang asli Papua, tentu tujuannya dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain di Indonesia.

“Pun, dalam undang-undang ini mengatur pula terkait indikator dalam pembagian penerimaan dana otonomi khusus, termasuk memperhatikan jumlah OAP, tingkat kesulitan geografis, dan indeks kemahalan,”sambung Tokoh Pemuda Intelektual Muslim Papua Barat ini.

Kemudian lanjut Muksin Inai, apabila sebelumnya pembagian dana otonomi khusus diatur oleh Pemerintah Provinsi Papua, maka kali ini mengalami perubahan, yakni melalui mekanisme pembagian dan alokasi yang langsung ditetapkan oleh pemerintah pusat (lihat Pasal 34 Ayat 11).

“Harapan saya, Perubahan Kedua Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua ini dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan atas evaluasi pelaksanaan otonomi khusus yang selama ini telah dilakukan, tandas Inai.

Oleh : Muksin Inai
Tokoh Pemuda Muslim Papua Barat.

Share :

Baca Juga

Berita

Momentum Otsus Papua: UNIMUTU Perkuat Komitmen untuk OAP
Keterangan Gambar: Kasi Propam Polres Teluk Bintuni Iptu Rico Baware, S.IP., bersama Kasat Lantas Iptu Yusuf Manilet melakukan pengecekan kendaraan bermotor milik personel saat penertiban internal dalam rangka Operasi Zebra Mansinam 2025 di halaman Mapolres Teluk Bintuni.

Berita

Polres Teluk Bintuni Tertibkan Kendaraan Personel dalam Operasi Zebra Mansinam 2025

Berita

UNIMUTU Mantapkan Langkah sebagai Kampus Adat, Rektor Audiensi dengan Wamen Dikti
Keterangan Gambar: Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.I.K., menyematkan pita operasi kepada perwakilan personel sebagai tanda dimulainya Operasi Zebra Mansinam 2025. Penyematan ini menjadi simbol resmi dimulainya pelaksanaan operasi yang bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mewujudkan keamanan dan keselamatan di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni. (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Tujuh Pelanggaran Jadi Sasaran Utama Operasi Zebra Mansinam 2025 di Teluk Bintuni
DPRA Soroti Infrastruktur sebagai Kunci Ekonomi dan Mendesak Penanganan Banjir Kronis Tripa di Nagan Raya

Berita

Nurchalis: Infrastruktur Kunci Ekonomi Aceh

Berita

P2TIM Bintuni Buka Akses Informasi Lewat Open House, Pemerintah Beri Dukungan Penuh

Berita

Kadisdikbudpora Teluk Bintuni Resmi Buka PORSENI SMAN 1 Bintuni 2025
https://mediaprorakyat.com/2025/11/15/dinas-pertanian-teluk-bintuni-gelar-bimtek-tingkatkan-kapasitas-peternak-oap/

Berita

Dinas Pertanian Teluk Bintuni Gelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas Peternak OAP