Home / Berita

Selasa, 24 Agustus 2021 - 00:25 WIT

Tokoh Muslim Papua Soroti Pengelolaan Dana Otsus

Keterangan Gambar : Tokoh Muslim Papua ,Muksin Inai. foto istimewa.

Mediaprorakyat.com – Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah mengalami perubahan tata kelola, sesuai amanat yang terdapat dalam Undang–Undang (UU) Otsus Bagi Provinsi Papua yang telah diparipurnakan di Gedung DPR-RI, pada Kamis (15/07/2021).

Selain itu, ada juga ketentuan mengenai besaran alokasi anggaran bagi bidang pendidikan dan kesehatan serta sistem pengaturan pendistribusian yang diubah, khususnya pada rincian Pasal 34.

Salah satu Tokoh Pemuda Muslim Papua Barat di Teluk Bintuni sebut saja Muksin Inai mengira bahwa, mekanisme tata kelola terkait dana Otsus adalah kolaborasi pikiran bersama berbagai elemen, baik masukan dari daerah, Pemerintah Pusat dan Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua.

“Kesepakatan tersebut adalah telaah atas problem pengelolaan dana Otsus sebelumnya, bahwa selama ini pengelolaan masih dianggap kurang efektif dan efisien, sehingga berpotensi melahirkan penyimpangan serta belum mampu menjawab tuntutan dan kebutuhan orang asli Papua tentang kesejahteraan,”

Oleh karena itu, kata Muksin, mekanisme dan tata kelola baru terkait pengelolaan dana Otsus ini menjadi jawaban atas kegelisaan rakyat Papua dan pemerintah kabupaten dan kota se-tanah Papua.

Muksin juga menegaskan bahwa dana Otsus Papua pasca perubahan telah mengalami peningkatan dari 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional menjadi 2,25 persen, artinya ada kenaikan 0,25 persen.

Lanjut dia, Undang-Undang Otsus ini pun memperkenalkan sebuah tata kelola anggaran yang terarah dan sistematis, di antaranya dalam mekanisme pencairan dana Otsus melalui dua format yakni, penerimaan umum dan penerimaan yang berbasiskan kinerja pelaksanaan.

Lanjut Muksin Inai, yang dimaksud tata kelola dengan pendekatan penerimaan umum dan penerimaan yang berbasis kinerja pelaksanaannya di antaranya, penerimaan berbasis kinerja mengatur bahwa minimal sebesar 30 persen dialokasikan untuk Pendidikan, dan 20 persen untuk kesehatan (Pasal 34 Ayat 3 huruf e bagian 2). Ini tentu terobosan baru, sebab pada UU lama belum diatur.

Baca Juga  Paskibraka 2023: 76 Pelajar Siap Mengibarkan Bendera Pusaka pada Peringatan Kemerdekaan RI

Dikatakannya, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam menjawab kebutuhan dan tuntutan pendidikan dan kesehatan yang selama ini alokasinya dianggap kurang maksimal dan sering menjadi masalah yang dikeluhkan. Upaya ini tidak lain tidak bukan dalam rangka untuk peningkatan kesejahteraan hidup dan jaminan bagi masa depan orang asli Papua.

Selain itu, menurut Tokoh Pemuda Muslim Papua Barat ini, terdapat penambahan dana tambahan Infrastruktur dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR-RI berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menunjang percepatan pembangunan serta mewujudkan keadilan pembangunan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan dan kemajuan orang asli Papua, tentu tujuannya dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain di Indonesia.

“Pun, dalam undang-undang ini mengatur pula terkait indikator dalam pembagian penerimaan dana otonomi khusus, termasuk memperhatikan jumlah OAP, tingkat kesulitan geografis, dan indeks kemahalan,”sambung Tokoh Pemuda Intelektual Muslim Papua Barat ini.

Kemudian lanjut Muksin Inai, apabila sebelumnya pembagian dana otonomi khusus diatur oleh Pemerintah Provinsi Papua, maka kali ini mengalami perubahan, yakni melalui mekanisme pembagian dan alokasi yang langsung ditetapkan oleh pemerintah pusat (lihat Pasal 34 Ayat 11).

“Harapan saya, Perubahan Kedua Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua ini dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan atas evaluasi pelaksanaan otonomi khusus yang selama ini telah dilakukan, tandas Inai.

Oleh : Muksin Inai
Tokoh Pemuda Muslim Papua Barat.

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Teluk Bintuni Pimpin Apel Gabungan, Tegaskan Disiplin ASN dan Percepatan Realisasi Anggaran

Berita

UNIMUTU dan UMS Teken MoU untuk Perkuat Mutu Tridarma Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: HIMPAUDI Harus Perkuat Ekosistem Pendidikan Anak Usia Dini
Keterangan foto: Dokumen YLBH Sisar Matiti (Istimewa)

Berita

Melkianus Indouw: Otsus Harus Terus Diperjuangkan, HIPMI Harus Beri Ruang Kepada OAP

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni