BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Ibu Herlina Husein membuka kegiatan Sosialisasi terhadap 4 (empat) Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan Perda yang diusulkan sebagai inisiatif DPRD melalui Program Legislatif Daerah tahun 2020 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Mengawali sambutannya Herlina Husein menyampaikan, Saya mengajak kita semua untuk terus memohon pertolongan dan perlindungan Tuhan, agar kita dimampukan melawan pandemic Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir ujarnya di hadapan para peserta sosialisasi , Jumat (13/8/3021)
Lanjut Waket I , pada hari ini kita melaksanakan acara pembukaan Sosialisasi terhadap 4 (empat) Peraturan Daerah, dan dapat disampaikan bahwa ke empat Perda ini telah ditetapkan bersama dengan 10 (sepuluh) Perda lainnya, yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dan keseluruhannya yaitu 14 PERDA dimaksud, telah ditetapkan menjadi PERDA di tahun 2020.
Selanjutnya Perda – perda ini akan siap untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sebagai penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Teluk Bintuni, dalam upaya untuk mencapai tujuan pembangunan daerah, terutama guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Teluk Bintuni yang menjadi tujuan dan titik akhir kekaryaan kita bersama.
” Sehubungan dengan pelaksanaan penerapan Perda-perda ini, secara khusus terhadap 4 Perda yang menjadi inisiatif DPRD, kami memandang penting dan sangat perlu untuk mendahuluinya dengan melakukan sosialisasi secara massive, bagi seluruh komponen yang terkait, agar didalam penerapannya dapat diterima dan mampu memberi manfaat yang signifikan sesuai dengan semangat hadirnya Perda-perda dimaksud,” kata Herlina.
Kami meyakini bahwa, dengan sosialisasi yang terus menerus dan pemahaman yang baik atas substansi yang termuat didalam Perda, akan mampu meningkatkan efektivitas nya sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Atas pemahaman ini maka, DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, di mulai pada hari ini, Jumat 13 Agustus 2021, melakukan sosialisasi terhadap ke empat Perda yang menjadi inisiatif DPRD,” kata Herlina.
Pelaksanaan sosialisasi ini terpaksa dilakukan terbatas, sesuai dengan protokol kesehatan yang diterapkan, baik dengan pertemuan terbatas maupun dengan media elektronik, zoom meeting.
Untuk diketahui bahwa ke empat PERDA yang di sosialisasikan yaitu, satu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang bantuan operasional Pendidikan,dua Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Pendidikan, tiga Peraturann Daerah Nomor5 Tahun 2020 tentang perusahaan swasta wajib memiliki kantor perwakilan di Kabupaten Teluk Bintuni, empat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang pemberdayaan, perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal di kabupaten Teluk Bintuni.
“saya menyampaikan terima kasih kepada Bupati Teluk Bintuni dan jajarannya yang telah bekerja hingga Perda-perda dapat di tetapkan bersama, kepada ketua DPRD dan seluruh anggota DPR, terkhusus ketua DPRD dan anggota Bapemperda atas kerjasamanya yang baik, kerja kerasnya yang telah menghadirkan berbagai peraturan daerah yang dibutuhkan bagi daerah dan masyarakat kabupaten teluk Bintuni.” tutup Herlina.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut di hadiri oleh beberapa orang anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni diantaranya Markus Maboro, Yasman Yasir, Sujono, Ayor Kosepa, dan Sopia Regina Yerkohok. (Haiser Situmorang)