BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Dr. W. Lingitubun, memimpin langsung rangkaian upacara pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima jabatan (Sertijab) Pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat di aula Kejati Papua Barat Manokwari, Senin (1/3/2021)
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. KEP-IV-127/C/02/2021 tanggal 8 Februari 2021 telah dilaksanakan pelantikan, pengambilan sumpah jabatan dan serah terima jabatan eselon III yakni Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Ismail Otto, SH., M.H dari Pejabat sebelumnya Bapak Marthen Tandi, S.H., M.H yang di mutasikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir di Indralaya Sumatera Selatan.
Amanat Kajati Papua Barat kepada pejabat yang baru agar dapat melaksanakan tugas dan kewajiban serta tanggung jawab dalam suatu jabatan perlu disadari bahwa semua itu harus dimaknai sebagai sumpah, ikrar atau janji bukan hanya kepada diri sendiri, melainkan juga kepada orang lain, masyarakat bangsa terlebih kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kepada jajaran pejabat dilingkungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar mampu melaksanakan perintah Jaksa Agung dengan sungguh-sungguh, juga tetap berkomitmen merawat dan menjaga secara konsisten eksistensi serta kebesaran nama dan citra Kejaksaan RI, agar tidak menciderai dan merusak harkat dan martabat lembaga korps Adhyaksa di Bumi Kasuari Papua Barat.
Kepada para pejabat agar mampu melakukan langkah penindakan apabila perbuatan yang telah terang dan meyakinkan, merupakan tindak pidana korupsi dan mengandung unsur mens rea (niat jahat). Pendekatan preventif sama sekali tidak meniadakan upaya penindakan. Dalam upaya penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi perlu dilaksanakan secara cermat dan tepat, tentunya dengan tetap menjaga marwah institusi. Sebab keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari beberapa kasus yang ditangani, namun harus diukur dengan beberapa kerugian negara yang diselamatkan. Berikan pendapat hukum dan pendampingan hukum dengan berlandaskan profesionalisme dan prinsip kehati-hatian.
Agar jangan sampai tugas dan kewenangan tersebut dijadikan pembenaran dan menjadi tempat berlindung pihak-pihak tertentu.
Kegiatan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Barat Witono, SH., M.Hum, para Asisten, Koordinator pada Kejati Papua Barat dengan menetapkan prokes.
#KejaksaanRI #puspenkumkejagung #jaksaindonesia #kejaksaantinggipapuabarat #papuabarat