Gambar :Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Teluk Bintuni, Eko Priyo Utomo/MPR
BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Bakal calon (balon) kepala daerah yang akan mendaftar ke KPU Teluk Bintuni sebagai peserta Pilkada Serentak 2020 bersama pengantar dan Liaison officer (disingkat LO) atau penghubung diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Pendaftaran dimulai pada 4-6 September 2020.
” dalam situasi tahapan ini kita ada pada situasi pandemi covid-19 sehingga dalam pelaksanaan tahapan bagaimana di atur dalam PKPU 6 tahun 2020 kita wajib memperhatikan kemudian melaksanakan protokoler kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 ” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Teluk Bintuni, Eko Priyo Utomo ketika di wawancarai awak media seusai Pelaksanaan Simulasi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di Aula KPU Teluk Bintuni, Selasa (1/9/2020)
Eko mengatakan selain wajib memperhatikan protokoler Kesehatan selain Balon jumlah peserta yang ikut mengantar juga di batasi. Hal ini sudah di sesuaikan dengan PKPU 1 bahwa mereka yang wajib hadir adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik (Parpol) pengusung, kemudian Balon dan dua orang LO.
Lanjut dia menjelaskan, apabila bakal calon di usung oleh 8 partai politik l, maka 8 x 2 = 16. Bakal calon dua orang yaitu Bupati dan Wakil Bupati terhitung dua orang dan di tambah dua orang LO sehingga yang di perbolehkan masuk sebanyak 20 orang.
” Intinya jumlah yang hadir saat pendaftaran harus seuai peraturan KPU, itu tidak boleh di langgar ” tegasnya. (HS)